JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir Antara, Selasa (02/07/2024).
Harli menuturkan, emas murni mencapai 7,7 kg itu merupakan milik enam tersangka hasil dari tindakan melawan hukum.
BACA JUGA: DPR Desak Polisi dan Kejagung Usut Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas Antam
“Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Harli.
Keenam tersangka itu adalah inisial TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Para tersangksa sebagai GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur, yang seharusnya, melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Berbanding terbalik, para tersangka justru melawan tindakan hukum dengan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan ilegal, selama periode itu telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran hingga mencapai 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.