Kejagung Geledah Kantor Ditjen ESDM, Sita 5 Dus Dokumen

Penulis: Anisa

ESDM korupsi minyak mentah
(AJNN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Penggeledahan itu dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

“Tentu penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS Tahun 2018-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip Selasa (11/2/2025).

Harli mengatakan tindakan ini dilakukan Kejagung menyikapi kelangkaan gas elpiji yang dirasakan masyarakat saat ini. Terlebih, kasus ini terkait dengan subholding atau tata kelola minyak mentah.

Pasalnya kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Harli menyebut dalam penyidikan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, berupa keterangan 70 saksi dan ahli keuangan negara. Dia berharap penyidikan ini bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelakunya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

BACA JUGA: Kejagung Geledah Kantor Anak Buah Bahlil: Ditjen Migas Kementerian ESDM

Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suzuki mobil nasional
Pemerintah Usul Suzuki Bikin Mobil 'Full Indonesia', TKDN Fronx Bikin Bangga
Hyundai Tucson
Hyundai Beri Diskon Khusus 2 Mobil ini, Cuci Gudang Bos!
geng motor cirebon
Geng Motor Beraksi di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku dan Sita Senjata Tajam
Persona 5 The Phantom X
Cara Daftar Persona 5 The Phantom X dan Klaim Bonus Gratisnya
Petani jagung trail
Bikin Naik Darah Petani, Pemotor Trail Terobos Ladang Jagung di Brebes
Berita Lainnya

1

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

2

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1

5

Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Headline
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Erwin Sembelih Sapi Kurban dari Presiden dan Wali Kota Bandung: Ini Amanah yang Penuh Makna 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Persib Resmi Melepas Satu Striker Asingnya 
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha
Bandung Tanpa TPS, Warga Diminta Pilah Sampah Selama Libur Iduladha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.