Kejagung Geledah Kantor Ditjen ESDM, Sita 5 Dus Dokumen

ESDM korupsi minyak mentah
(AJNN)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Penggeledahan itu dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

“Tentu penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS Tahun 2018-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip Selasa (11/2/2025).

Harli mengatakan tindakan ini dilakukan Kejagung menyikapi kelangkaan gas elpiji yang dirasakan masyarakat saat ini. Terlebih, kasus ini terkait dengan subholding atau tata kelola minyak mentah.

Pasalnya kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Harli menyebut dalam penyidikan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, berupa keterangan 70 saksi dan ahli keuangan negara. Dia berharap penyidikan ini bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelakunya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

BACA JUGA: Kejagung Geledah Kantor Anak Buah Bahlil: Ditjen Migas Kementerian ESDM

Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wayang Potehi
Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di Ciamis
Jamur tangkil
6 Warga Cianjur Keracunan Jamu Tangkil, Ketahui Jamur yang Aman Dikonsumsi!
Goa Safarwadi
Goa Safarwadi Pamijahan: Misteri Goa di Tasikmalaya yang Konon Tembus ke Mekkah?
Nvidia
Konektor Daya RTX 5090 Meleleh: Masalah Lama Nvidia Kembali Terulang?
Wisata Valentine di Bogor
5 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Rayakan Valentine di Bogor
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Tanah AJB di Pulogebang Digusur PN Jaktim, Diprotes Warga!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

GMG Ungkap Peran Sektor Pertambangan dalam Mendorong Perekonomian Nasional
Headline
Raja Kecil Prabowo
Prabowo Geram dengan Ulah Para 'Raja Kecil' Penjegal Efisiensi Anggaran, PDIP Bereaksi!
Daftar Negara putaran final, Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Tahu Cara Main Iran Agreasif, Ini Siasat Timnas U20 Indonesia
DPR Mafia Tanah
Kejamnya Oknum BPN, Komisi II DPR Kuliti 4 Kantor Pertanahan Soal Mafia Tanah
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara
Farhan Optimis Persib Bandung Bakal Kembali Gelar Juara Liga 1 Musim Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.