Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Penulis: Vini

Nadiem korupsi Chromebook
(Instagram/nadiem_makarim_)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal tersebut dikatakan Harli sebagai respon terhadap informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Nadiem telah ditetapkan sebagai buronan.

“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/6/2025) .

Harli juga menyampaikan sampai saat ini, penyidik belum merencanakan pemeriksaan ataupun penggeledahan yang melibatkan Nadiem Makarim.

“Kalau ada nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Penggeledahan Kediaman Eks Staf Khusus

Dalam rangka penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang juga berperan sebagai tenaga teknis di Kemendikbudristek.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada 21 Mei 2025 di dua lokasi, yakni apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain handphone, laptop, serta dokumen dalam format digital.

Selain itu, Kejagung juga masih mendalami keterangan dari 28 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook?

Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar Dalam Proyek Drainase

Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan setiap perkembangan akan diumumkan oleh otoritas terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Guru dan murid wajib UKBI
Kepala Badan Bahasa: Guru dan Murid Wajib Tes UKBI
retret kepala daerah-2
Abdul Mu'ti Ungkap Rencana Revitalisasi Sekolah Saat Retret Kepala Daerah
_DS_0243
Di Balik Kemenangan Maximo Quiles, Ada Peran Marquez dalam Membangun Pembalap Sejati
PELAJAR SUBANG BARAK MILITER
50 Pelajar di Subang Siap Dibawa ke Barak Militer Lanud R Suryadi Suryadarma
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

PPDB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
Headline
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.