BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal tersebut dikatakan Harli sebagai respon terhadap informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Nadiem telah ditetapkan sebagai buronan.
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/6/2025) .
Harli juga menyampaikan sampai saat ini, penyidik belum merencanakan pemeriksaan ataupun penggeledahan yang melibatkan Nadiem Makarim.
“Kalau ada nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Penggeledahan Kediaman Eks Staf Khusus
Dalam rangka penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang juga berperan sebagai tenaga teknis di Kemendikbudristek.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada 21 Mei 2025 di dua lokasi, yakni apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain handphone, laptop, serta dokumen dalam format digital.
Selain itu, Kejagung juga masih mendalami keterangan dari 28 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook?
Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar Dalam Proyek Drainase
Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan setiap perkembangan akan diumumkan oleh otoritas terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Virdiya/Budis)