BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pengemudi ojek online (ojol) penyandang difabel dibegal oleh Satpam berinisial IS alias Imam Samudra (22) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk membiayai kecanduan judol (judi online).
Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2025. Saat itu, pelaku menyamar sebagai penumpang ojek online dan meminta untuk diantar ke daerah Kecamatan Rancah.
Namun, sesampainya di tempat tujuan, IS mengeluarkan pisau untuk mengintimidasi korban, lalu membawa kabur sepeda motor beserta uang tunai senilai Rp 800.000 milik korban.
“Korban yang merupakan penyandang disabilitas tidak mampu melawan dan hanya pasrah barang berharganya dibawa kabur,” kata Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025).
Di hadapan aparat, IS mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena terjerat masalah finansial akibat kecanduan judi online. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang diperberat karena menyasar korban yang termasuk kelompok rentan.
Baca Juga:
IRT Tewas Ditembak Begal di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Hal Ini
Sadis! Pemuda di Karawang Jadi Korban Begal dan Terkena Sajam
Sebagai bentuk empati, Kapolres Ciamis secara langsung mengembalikan sepeda motor milik korban, serta memberikan bantuan berupa paket sembako, tongkat bantu jalan, dan layanan pembuatan SIM secara gratis.
Ramdani, pengemudi ojek online yang menjadi korban, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian dan bantuan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, motor saya kembali dan saya mendapat bantuan. Terima kasih Polres Ciamis yang cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya.
(Virdiya/_Usk)