Kecam Aksi DPR, Universitas Paramadina Layangkan 5 Tuntutan

Universitas Paramadina
Universitas Paramadina. (Instagram/universitas_paramadina)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Civitas Academica Universitas Paramadina turut menyampaikan pendapatnya mengenai tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui instagram resminya, Universitas Paramadina sampaikan lima tuntutan sebagai bentuk sikap untuk desak pemerintah dan instansi terkait dalam menegakkan hukum serta melindungi demokrasi Indonesia

5 tuntutan Universitas Paramadina

Tuntutan yang diunggah oleh Universitas Paramadian di akun instagramnya pada Kamis (22/8/2024) yaitu sebagai berikut.

1. Meyakini bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

2. Menolak keputusan DPR RI yang mengabaikan Keputusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan tinggi terhadap hukum.

3. Meyakini bahwa langkah DPR dan pemerintah tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional termasuk ancaman hilangnya pegangan dasar, nilai, dan aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah ini dipercayai berpotensi memperkuat otororiterianisme dan oligarki di Indonesia.

4. Mendukung penuh pemberlakuan Keputusan MK Nomor 60 dan 70/PPU-XXI/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dipercaya akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa kita dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum, dan nilai-nilai demokrasi.

5. Menuntut DPR dan pemerintah segera mematuhi keputusan MK agar menjaga demokrasi Indonesia. pernyataan sikap civitas akademika Universitas Paramadina.

BACA JUGA: Habiburokhman Kena Timpuk Botol saat Temui Pendemo di Depan Gedung DPR RI

Sebelumnya, DPR secara tiba-tiba dan cepat merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

DPR langsung mengadakan rapat Baleg pada Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB, kemudian segera membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Sehari sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan, atau nonpartai yang diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Demikian sikap tuntutan dari Universitas Paramadian terhadap putusan DPR  yang menganulir MK. Seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga buruh hingga hari ini, Jumat (23/8/2024) turun ke lapangan untuk menyampaikan seruan penolakan terhadap tindakan DPR tersebut.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Timnas Indonesia menghadapi pekerjaan penting menjelang pertandingan terakhir...
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
KABUPATEN BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai-nilai Pancasila terus relevan dalam kehidupan masyarakat,...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

5

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...