Keberatan dengan Program Tapera, APINDO Jabar Dorong Optimalisasi MLT BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Budi

Apindo Jabar
Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik (Foto: Dok. Apindo Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (APINDO Jabar), mendorong optimalisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

APINDO Jabar juga menyoroti atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi pemberi perja dari besaran upah pekerja.

Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik menyarankan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya.

“Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan,” kata Ning melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

Menurut Ning,  dengan total dana JHT sebesar Rp460 triliun maka terdapat Rp138 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui MLT yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman.

“KPR maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” jelas Ning.

BACA JUGA: Budi Santoso Bandingkan Kredit Tapera dan KPR Biasa, Bunga Lebih Rendah?

Ning menyatakan, aturan TAPERA semakin menambah beban, baik bagi Pengusaha maupun Pekerja.

“Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung pengusaha sebesar 18,24% – 19,74% dari upah pekerja, berupa JHT 3,7% , jaminan kematian 0,3% , jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74%, jaminan pensiun 2%, jaminan sosial kesehatan 4%, cadangan pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar
8%,” kata Ning.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ganja di Aceh
Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
BMW R1300R
BMW Rilis R1300R Roadster 2025, Adopsi Teknologi Suspensi Tercanggih!
IMG_20250624_131858
Borneo FC Resmi Datangkam Gelandang Asal Kolombia 
Dimas Anggara
Deretan Kontroversi Dimas Anggara Kini Mencuat!
Fetty Anggrainidini
Jangan Diam! Fetty Anggrainidini Ajak Masyarakat Aktif Cegah Kekerasan Terhadap Anak
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.