Kebakaran di Sukahaji Hanguskan Sekitar 50 Kios dan Rumah saat Terjadi Sengketa Lahan?

Penulis: Rizky

KDM Sengketa Lahan sukahaji
Kondisi Puing-puing Pasca Kebakaran di lahan sengketa Sukahaji, Pasirkoja Kota Bandung (Kyy/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebakaran yang melanda puluhan kios kayu dan rumah di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung saat terjadi sengketa lahan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, kebakaran yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) malam tersebut menghanguskan kurang lebih 50 kios kayu dan rumah warga.

Ketua RW 04 Kelurahan Sukahaji, Asep Sulaeman mengatakan, kebakaran tersebut memang bertepatan dengan pembebasan lahan. Namun, pihaknya enggan berasumsi apapun terkait kejadian ini dan hanya menganggap bahwa kebakaran itu adalah sebuah musibah.

“Momennya lagi gak menyenangkan ya, di daerah RT 8 itu kan sedang ada permasalahan pembebasan lahan. Nah jadi warga itu banyak asumsi lah, banyak praduga,” kata Asep Sulaeman kepada Teropongmedia, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA:

Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung

Kebakaran 50 Kios di Pasirkoja Bandung, Hanya Sisakan Puing-puing

Sukahaji Kebakaran, Pecinta Hewan Kebingungan

Saat ini, lokasi kebakaran tersebut sudah dipasang garis polisi dan terdapat plang bertulisan tanah dan bangunan ini sedang dalam proses gugatan dengan perkara nomor 119/PDt.G/2025/PN Bandung. Sedangkan untuk kondisi bangunan saat ini sudah rata dengan tanah.

“Nah kita intinya gini, ini ada musibah saja dan harus diselesaikan oleh para pengurus, oleh pihak kelurahan, kecamatan, bahkan dari Pemerintah Kota Bandung ya,” ucapnya

Asep pun mengatakan, status lahan tersebut sudah 32 tahun ditelantarkan. Namun, pada Februari 2025 datang pengacara dari seorang pengusaha yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sambil membawa sertifikat dan bukti lain.

“Dari sana ada warga yang menerima ada juga yang menolak. Saya sangat menghargai dua-duanya juga, tapi akhirnya terjadi konflik di daerah RT 8 itu,” ujarnya

Oleh karena itu, Asep mengatakan, warga yang menolak sedang berjuang mengajukan gugatan ke pengadilan karena mereka merasa sudah lama menempati lahan tersebut, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha kios kayu.

“Warga yang menempati lahan di RT 8 itu sekitar 300 KK lebih. Bahkan rumah ada yang permanen dan semi permanen, mereka sudah tinggal lama di sana, punya keluarga, punya usaha tapi sekarang tiba-tiba harus pergi,” pungkasnya.

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python Setelah Ganti Kulit, Jangan Salah!
stargazing pada ball python
Stargazing pada Ball Python, Tanda Bahaya yang Menyiksa!
tanda ball python stres
Apa Tanda Ball Python Stres?
toyota vellfire
Toyota Vellfire Cuma Rp7 Juta di Jepang, Jadi Dambaan Netizen Indo!
akun instagram muslim
Perang India-Pakistan Memanas, Akun Instagram Muslim Diblokir
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

4

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
PT ABS
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.