BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebakaran yang melanda puluhan kios kayu dan rumah di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung saat terjadi sengketa lahan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, kebakaran yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) malam tersebut menghanguskan kurang lebih 50 kios kayu dan rumah warga.
Ketua RW 04 Kelurahan Sukahaji, Asep Sulaeman mengatakan, kebakaran tersebut memang bertepatan dengan pembebasan lahan. Namun, pihaknya enggan berasumsi apapun terkait kejadian ini dan hanya menganggap bahwa kebakaran itu adalah sebuah musibah.
“Momennya lagi gak menyenangkan ya, di daerah RT 8 itu kan sedang ada permasalahan pembebasan lahan. Nah jadi warga itu banyak asumsi lah, banyak praduga,” kata Asep Sulaeman kepada Teropongmedia, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA:
Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung
Kebakaran 50 Kios di Pasirkoja Bandung, Hanya Sisakan Puing-puing
Sukahaji Kebakaran, Pecinta Hewan Kebingungan
Saat ini, lokasi kebakaran tersebut sudah dipasang garis polisi dan terdapat plang bertulisan tanah dan bangunan ini sedang dalam proses gugatan dengan perkara nomor 119/PDt.G/2025/PN Bandung. Sedangkan untuk kondisi bangunan saat ini sudah rata dengan tanah.
“Nah kita intinya gini, ini ada musibah saja dan harus diselesaikan oleh para pengurus, oleh pihak kelurahan, kecamatan, bahkan dari Pemerintah Kota Bandung ya,” ucapnya
Asep pun mengatakan, status lahan tersebut sudah 32 tahun ditelantarkan. Namun, pada Februari 2025 datang pengacara dari seorang pengusaha yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sambil membawa sertifikat dan bukti lain.
“Dari sana ada warga yang menerima ada juga yang menolak. Saya sangat menghargai dua-duanya juga, tapi akhirnya terjadi konflik di daerah RT 8 itu,” ujarnya
Oleh karena itu, Asep mengatakan, warga yang menolak sedang berjuang mengajukan gugatan ke pengadilan karena mereka merasa sudah lama menempati lahan tersebut, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha kios kayu.
“Warga yang menempati lahan di RT 8 itu sekitar 300 KK lebih. Bahkan rumah ada yang permanen dan semi permanen, mereka sudah tinggal lama di sana, punya keluarga, punya usaha tapi sekarang tiba-tiba harus pergi,” pungkasnya.
(Kyy/Usk)