Kebakaran di Sukahaji Hanguskan Sekitar 50 Kios dan Rumah saat Terjadi Sengketa Lahan?

KDM Sengketa Lahan sukahaji
Kondisi Puing-puing Pasca Kebakaran di lahan sengketa Sukahaji, Pasirkoja Kota Bandung (Kyy/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebakaran yang melanda puluhan kios kayu dan rumah di Jalan Terusan Pasir Koja, Gang Satata Sariksa, RT 08/04 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung saat terjadi sengketa lahan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, kebakaran yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) malam tersebut menghanguskan kurang lebih 50 kios kayu dan rumah warga.

Ketua RW 04 Kelurahan Sukahaji, Asep Sulaeman mengatakan, kebakaran tersebut memang bertepatan dengan pembebasan lahan. Namun, pihaknya enggan berasumsi apapun terkait kejadian ini dan hanya menganggap bahwa kebakaran itu adalah sebuah musibah.

“Momennya lagi gak menyenangkan ya, di daerah RT 8 itu kan sedang ada permasalahan pembebasan lahan. Nah jadi warga itu banyak asumsi lah, banyak praduga,” kata Asep Sulaeman kepada Teropongmedia, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA:

Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung

Kebakaran 50 Kios di Pasirkoja Bandung, Hanya Sisakan Puing-puing

Sukahaji Kebakaran, Pecinta Hewan Kebingungan

Saat ini, lokasi kebakaran tersebut sudah dipasang garis polisi dan terdapat plang bertulisan tanah dan bangunan ini sedang dalam proses gugatan dengan perkara nomor 119/PDt.G/2025/PN Bandung. Sedangkan untuk kondisi bangunan saat ini sudah rata dengan tanah.

“Nah kita intinya gini, ini ada musibah saja dan harus diselesaikan oleh para pengurus, oleh pihak kelurahan, kecamatan, bahkan dari Pemerintah Kota Bandung ya,” ucapnya

Asep pun mengatakan, status lahan tersebut sudah 32 tahun ditelantarkan. Namun, pada Februari 2025 datang pengacara dari seorang pengusaha yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka sambil membawa sertifikat dan bukti lain.

“Dari sana ada warga yang menerima ada juga yang menolak. Saya sangat menghargai dua-duanya juga, tapi akhirnya terjadi konflik di daerah RT 8 itu,” ujarnya

Oleh karena itu, Asep mengatakan, warga yang menolak sedang berjuang mengajukan gugatan ke pengadilan karena mereka merasa sudah lama menempati lahan tersebut, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha kios kayu.

“Warga yang menempati lahan di RT 8 itu sekitar 300 KK lebih. Bahkan rumah ada yang permanen dan semi permanen, mereka sudah tinggal lama di sana, punya keluarga, punya usaha tapi sekarang tiba-tiba harus pergi,” pungkasnya.

(Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tilang etle
Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE
eksploitasi sirkus taman safari
Disorot Dugaan Eksploitasi, Siapa Pemilik Taman Safari Indonesia?
1000703070
Khabib Siap Restui Makhachev Tantang Juara Welter, Asal Bukan Belal Muhammad
Pembalap Red Bull Max Verstappen Juara GP Arab
Verstappen Klarifikasi Isu Pertengkaran Manajernya dengan Helmut Marko Usai GP Bahrain
ekaterina-alexandrova-russia-action-during-quarter-final-2020-550nw-11010030ap
Ekaterina Alexandrova Tumbangkan Mirra Andreeva, Melaju ke Perempat Final Stuttgart Open 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

5

Waspada Serangan Siber pada Satelit, Begini BRIN Beberkan Strategi Pengamanannya
Headline
Macet di Pelabuhan Tanjung Priuk Horor, Apa Biang Keroknya?
Macet di Pelabuhan Tanjung Priuk Horor, Apa Biang Keroknya?
Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Jabar Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan Saparua
Satpol PP Kota Bandung dan Jabar Tertibkan Sejumlah PKL di Kawasan Saparua
Dedi Mulyadi Dorong Penguatan Ekonomi Desa Jabar
Dedi Mulyadi Dorong Penguatan Ekonomi Desa Jabar
Persib Bandung
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.