Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Penulis: usamah

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan membawa kasus dugaan pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum Imigrasi Soekarno-Hatta ke ranah pidana. Namun, hal tersebut harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

Demikuan disampaikan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumhamimipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. “Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan. Namun, sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Kaffah menjelaskan, pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi. Terlebih, evaluasi itu hal yang biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yang saat ini dipegang Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Menurut Kaffah, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut. Serta, soal 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum keimigrasian.

“Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

Agus menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan. “Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik semua terhadap nama-nama yang ada di data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. Yakni, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

 

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester City
Prediksi Skor Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025
Bayern Munchen
Auckland City Dihajar Bayern Munchen 10 Gol Tanpa Balas
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Gustiwiw Meninggal Tragis di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologinya

5

Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Headline
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V
Chelsea
Chelsea Bungkam LAFC 2-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.