BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) dinilai “jalan di tempat”.
Sehingga, kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Rentang waktu penanganan kasus ini, menurut kuasa hukum korban terlalu panjang.
“Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan, ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/4/2025).
Hal demikian membuat Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.
“Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.
Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh para korban.
“Karena dari penyidik pun sering tidak kooperatif, apabila kita bertanya melalui pesan WhatsApp atau telepon ke penyidik itu, mungkin hampir tidak menjawab,” katanya.
Mereka pun berharap laporan ke Kompolnas ini dapat ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan kasus ini karena sudah terlalu lama.
BACA JUGA:
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Geger, Dokter PPDS FK Unpad Lecehkan Penunggu Pasien di RSHS
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF masih dalam sidik.
Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan lambatnya penangan kasus ini, karena pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
(Virdiya/Usk)