Terseret Kasus Korupsi CPO, Menko Airlangga Mangkir Dipanggil Kejagung

Penulis: Aak

Airlangga Hartarto Korupsi CPO, Rabu 17 Juli 2023
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (gambar: tangkap layar Video Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Belum reda diguncang isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di tubuh partainya, Golkar, Airlangga Hartarto kembali digoyang isu korupsi CPO (Crude Palm Oil) atas kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Isu dugaan kasus korupsi CPO Airlangga itu mencuat terkait pemanggilan dari Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saksi Korupsi CPO

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana membenarkan bahwa pemanggilan kepada Airlangga terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau “crude palm oil” (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

“Benar (dipanggil) perkara CPO,” tegas Ketut, seperti dilansir Antara, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA: Kader Muda Dukung Dewan Pakar Golkar Turunkan Airlangga

3 Tersangka Korporasi

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan status tersangka korporasi terhadap tiga perusahaan CPO dalam perkara korupsi tersebut pada Kamis (15/6). Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Masing-masing perusahaan punya bukti keterlibatan kasus korupsi CPO ini berdasarkan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,47 triliun.

Atas perkara ini, Penyidik telah menyita 56 kapal untuk dijadikan barang bukti, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal lainnya milik PT BBI. Selain itu ada dua pesawat udara yang juga disita, yaitu Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dimiliki oleh PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 X milik PT PAS.

Sampai 18 Juli 2023 ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain melakukan pemeriksaan, Tim Peyidik juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Golkar Terancam Jadi Partai Gurem? Ini yang Bikin Airlangga Digoyang

Kabar mengenai pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejagung, telah santer tersiarkan sejak Senin (17/7). Namun Airlangga tampaknya mangkir dari panggilan Kejagung meski sudah diberi tenggat waktu sampai

Di Gedung Bundar, Jakarta pada Selasa (18/7), Ketut Sumedana mengatakan bahwa Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait
ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut.

Padahal sebelumnya Airlangga janji akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB. Namun janjinya kepada Penyidik tidak dipenuhi bahkan tanpa pemberitahuan.

“Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB,” ujar Ketut.

BACA JUGA: Kembalikan Kebesaran Golkar, Syamsul Rizal: Ketum Mundur atau Pemunduran Konstitusional!

Inkrah Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO 2021-2022

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara antara 5 sampai 8 tahun penjara.

Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menilai perbuatan para terpidana tersebut merupakan aksi korporasi karena yang menikmati keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat di mana para terpidana bekerja. Ole karena itu, korporasi itulah yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA: Airlangga Bahas kelapa Sawit dan Karet dengan Malaysia di KTT ASEAN

Sebabkan Mahalnya Harga Minyak Goreng

Dampak lebih jauh, akibat perbuatan para terpidana itu telah mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di pasaran. Daya beli masyarakat pun menjadi turun, khususnya untuk komoditi minyak goreng.

Ujung-ujungnya, negara harus turun tangan dengan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akan komoditi minyak goreng sebagai bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.

(Aak)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa KKN UGM tewas
Pemkab Malra Sampaikan Duka Cita Wafatnya 2 Mahasiswa KKN UGM
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Dortmund
Dortmund Lolos Perempat Final Piala Dunia Antarklub usai Bungkam Monterrey 2-1
rumah sakit hermina kebakaran
RS Hermina Jatinegara Kebakaran, 75 Pasien Dievakuasi
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Tegaskan Komitmen Legislasi di Rapat Paripurna DPRD Jabar
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh

3

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
Headline
865e5d211d07d589caa13d9452fed191
3 Pulau Kepri Dijual Online di Luar Negeri, Gubernur Murka!
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Real Madrid
Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.