JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy menyikapi kasus dugaan pungli mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni, yang kemudian dipecat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dede Yusuf menanggapi soal upaya perlawanan hukum yang dilakukan Nopi Yeni dengan melaporkan balik Bima Arya, yang menurutnya sebagai bagian dari hak warga negara.
“Kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara,” ujar Dede Yusuf, seperti dilansir Parlementaria, Sabtu (23/9/2023).
Dede menjelaskan bahwa kepala daerah, undang-undang membuka kewenangan bagi kepala daerah untuk merotasi sampai pemecatan guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar.
BACA JUGA: Skripsi Dihapus, Dede Yusuf Dukung Menteri Nadiem tapi Ada Syarat
Pun demikian bagi Bima Arya, pemecatan terhadap Nopi atas segala dugaan penyimpangan kewenangannya sebagai kepala sekolah merupakan kewenangan Bima Arya sebagai Wali Kota.
Ketika kepala daerah mempunyai dasar yang kuat, maka kebijakannya merupakan sesuatu keniscayaan karena kepala sekolah secara struktural berada di bawah kewenangan kepala daerah.
“Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Namun Dede Yusuf juga mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat sehingga cukup alasan kenapa Nopi Yeni harus dipecat atas dugaan pungli.
Terkait itu, Dede Yusuf mengingatkan agar ketegasan kepala daerah benar-benar ditegakkan bukan demi popularitas semata.
Dede Yusuf mengaku bahwa dirinya sebagai legislator mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan, tetapi iapun mengimbau ketegasan itu bukan karena terdorong popularistis saja.
“Tapi harus berdasarkan data, apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya,” katanya.
Lebih jauh Dede Yusuf mengatakan bahwa dugaan pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tidak hanya terjadi di satu sekolah di Bogor saja.
Dengan begitu, harus adanya sistem yang kuat untuk mengantisipasi tindakan pungli, jangan hanya kebijakan yang bersifat sementara.
BACA JUGA: Marak Pungli PPDB SMA di Jabar, 4 Kepsek Disanksi Berat
“Karena kalau kita memperbaiki kita hanya melakukan pemecatan pada katakanlah oknum, yang lain bagaimana?” katanya.
Maka sebagai kepala daerah harus dapat mengambil kebijakan yang sifatnya sistematis, bukan spontanitas semata yang hanya sementara.
“Harus mengambil kebijakan yang memang komprehensif,” tegasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi perlawanan hukum mantan kepala sekolah Nopi Yeni. Nopi dipecat Bima karena diduga menerima gratifikasi dan memecat guru honorer yang dituding sebagai pelapor pungli. Bima siap menghadapi perlawanan Nopi Yeni.
“Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi ya kita akan layani,” ujar Bima Arya, Jumat (22/9/2023).
(Aak)