Kasus Kekerasan Seksual RSHS Bandung, Menkes Soroti Penggunaan Obat Bius

Penulis: Anisa

mahasiswa ppds fk unpad lakukan pelecehan-2
(kemenkes)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi soroti penggunaan obat bius yang terkesan dapat diakses bebas dalam kasus kekerasan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama, dokter residen PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut Budi, obat bius seharusnya hanya dapat diambil oleh dokter konsulen, bukan peserta PPDS atau dokter residen.

“Itu yang hanya boleh ngambil obat itu adalah konsulennya. Harusnya yang ngambil obat itu, bukan si muridnya,” kata Budi dalam keterangannya, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Ia kemudian menyatakan, perlu adanya pengecekan terhadap tata kelola dan pengawasan pada penggunaan obat bius di rumah sakit tersebut.

“Kenapa bisa Turun? itu kita yang mau lihat. Itu Aturannya sudah jelas semua, bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil siapa? Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik. Kok ini bisa sampai ke anak didik?” ungkapnya.

“Nah itu kan mesti dicek kan? Di mana lepasnya? Kalau sekarang saya belum bisa jawab,” lanjut Menkes.

Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama diduga melakukan kekerasan seksual terhadap FH, anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku yang kini telah berstatus tersangka ini menggunakan modus melakukan pengecekan darah terhadap FH.

“PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari Ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA:

Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pelecehan di RSHS

Polisi Ungkap Motif Jahat Sang Predator Seks Dokter PPDS Unpad

“Setelah sampai di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau,” sambungnya.

Selanjutnya, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali.

“Tersangka kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan berwarna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Setelah beberapa jam, korban pun sadar dan kembali ke IGD RSHS. Kecurigaan tersebut muncul saat korban buang air kecil dan merasakan sakit pada alat vitalnya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam Tertahan Tak Bergerak
Harga Emas Antam Tertahan Tak Bergerak di Rp 1,942 Per Gram
7 Orang Tertimbun Longsor di Parigi Mouton Sulawesi Tengah
7 Orang Tertimbun Longsor di Parigi Mouton Sulawesi Tengah
retret kepala daerah-1
Retret Kepala Daerah di IPDN, Banyak yang Telat Ikut Kegiatan Pagi
Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak?
Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz, Harga Minyak Melonjak?
kejagung panggil nadiem
Buntut Kasus Korupsi Laptop, Kejagung Panggil Nadiem Hari Ini
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.