JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus isu dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki tahap penyidikan. Dengan begitu, potensi Roy Suryo sebagai pengugat menjadi tersangka menjadi terbuka.
Akan tetapi, alih-alih takut, justru eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu menanggapinya dengan santai.
“Hahaha. Gak apa-apa. Kalau gentar kan sudah kelihatan. Alhamdulillah, saya, Dr. Rismon, Dr. Tifa, dan lainnya tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy Suryo sembari tertawa, dikutip Senin (14/07/2025).
Ia mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, ia memiliki hak untuk membela diri dan meberikan bukti-bukti di mata hukum.
“Tugas penyidik adalah menjalankan apa yang dilaporkan. Tapi jangan lupa, kita juga punya hak untuk menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Masyarakat juga bisa menilai kok,” tuturnya.
Roy menegaskan, dirinya tidak akan takut dalam menghadapi proses hukum itu, dengan keyakinan memperjuangkan kebenaran.
BACA JUGA:
Isu Ijazah Jokowi akan Gelar Perkara, akan Libatkan Komnas Ham?
Roy Suryo Makin Curiga pada Paiman Raharjo soal Melihat Ijazah Asli Jokowi
“Insya Allah tidak. Kami tidak akan takut. Ini bukan soal sesama manusia saja, tapi lebih pada kejujuran di hadapan Allah. Saya percaya fakta dan bukti itu jelas, tinggal bagaimana nanti pembuktiannya,” terangnya.
Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, dengan naiknya penyidikan itu diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik memutuskan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam laporan yang dibuat oleh Jokowi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary.
Ia juga menegaskan, bahwa perkara itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran nama baik,” tambahnya.
(Saepul)