TANGERANG, TM.ID : Meningkatnya kembali kasus gagal ginjal pada anak membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten mengambil langkah pengetatan penggunaan obat-obatan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di daerahnya.
Hal itu dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sebagai langkah antisipasi jangan sampai kasus gagal ginjal akut pada anak merebak.
“Ya, kita tetap akan penuh kehati-hatian, bahkan dari IDAI sudah mengeluarkan edaran ke seluruh anggota untuk memperketat pengawasan penggunaan obat (khusus anak) di seluruh fasilitas kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi di Tangerang, Rabu (8/2/2023).
Ia mengungkapkan, selain akan memperketat dalam penggunaan obat bagi anak, pihaknya juga akan melakukan pengawasan atas peredaran obat-obatan tersebut.
Dimana, lanjut dia, pengawasan itu dilakukannya terhadap obatan yang masuk dalam daftar surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
“Jadi kita juga saat ini meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan obat (sirup Praxion) itu,” katanya.
Ia menyebutkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang sejauh ini belum melakukan penarikan terhadap jenis obat sirup Praxion tersebut, karena dari informasi terakhir BPOM RI bahwa Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
“Kita sejauh ini belum melakukan penarikan (obat Praxion), karena kita belum menerima SE resmi dari BPOM. Tapi dari hasil investigasi katanya obat itu tidak berbahaya,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, untuk di Kabupaten Tangerang saat ini belum ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak dan diharapkan tidak akan kembali ditemukan lagi kasus tersebut.
“Tidak ada, mudah-mudahan tidak ditemukan kasus lagi dan tidak terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, Kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak kembali mencuat belakangan ini, setelah pertama kali muncul pada Oktober tahun lalu.
Kemenkes RI mencatat dua warga DKI Jakarta yang berusia 1 dan 7 tahun dilaporkan mengalami GGAPA. Satu kasus terkonfirmasi meninggal dunia, sedangkan satu lainnya berstatus suspek dan masih menjalani perawatan intensif.
BACA JUGA: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI
Pemerintah pun telah melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirop bermerk Praxion, sembari melakukan penyelidikan epidemiologi terkait penyebab pasti dua kasus terbaru GGAPA yang terjadi di Jakarta.
Namun, dari hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap obat jenis sirup Praxion tersebut aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
“Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia,” kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta.
Pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan akurasinya. Adapun pengujian dilakukan pada 2 dan 3 Februari 2023.
“Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM,” kata dia.
(Budis)