BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap II tahun 2024, akan membuka pendaftaran pada tanggal 18 September 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka progrm tersebut dengan tujuan untuk memberikan akses pendidikan terhadap warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya program ini, siswa-siswa dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikan minimal hingga jenjang SMA/SMK. Biaya pendidikan siswa-siswi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024, masa registrasi akan berlangsung hingga 8 Oktober 2024. Bagi yang berminat, terdapat beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Dokumen Persyaratan KJP Plus Tahap II 2024
Berikut ini adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024:
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial dan biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
Keuntungan Mendaftar KJP Plus
Mendaftar sebagai penerima KJP Plus membawa banyak manfaat bagi siswa, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial untuk melanjutkan pendidikan.
Berikut beberapa keuntungan KJP Plus yang dikutip dari laman resmi KJP Jakarta:
- Meringankan biaya pendidikan pribadi seperti seragam, buku, alat tulis, dan lainnya.
- Mengurangi risiko putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah atau yang tidak sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah formal atau nonformal, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
- Memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Kriteria Penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima manfaat KJP Plus, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, di antaranya:
- Tidak merokok dan tidak mengonsumsi narkoba.
- Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum untuk ke sekolah.
- Daya beli rendah untuk kebutuhan dasar seperti sepatu, seragam, buku, tas, dan alat tulis.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan biaya tambahan.
BACA JUGA: Pemprov DKI Cairkan KJP Plus Tahap 1 Hingga Rp1,5 T
Harapannya program KJP Plus tahap II dapat menjadi solusi bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan mengurangi angka putus sekolah di DKI Jakarta.
(Virdiya/Aak)