Site icon Teropong Media

Kartu Jakarta Pintar ‘KJP Plus’ Tahap II Dibuka 18 September, Cek Syaratnya!

KJP Plus Tahap II

KJP Plus. (dok. Pemprov Jakarta)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap II tahun 2024, akan membuka pendaftaran pada tanggal 18 September 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka progrm tersebut dengan tujuan untuk memberikan akses pendidikan terhadap warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dengan adanya program ini, siswa-siswa dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikan minimal hingga jenjang SMA/SMK. Biaya pendidikan siswa-siswi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024, masa registrasi akan berlangsung hingga 8 Oktober 2024. Bagi yang berminat, terdapat beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Dokumen Persyaratan KJP Plus Tahap II 2024

Berikut ini adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024:

Keuntungan Mendaftar KJP Plus

Mendaftar sebagai penerima KJP Plus membawa banyak manfaat bagi siswa, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial untuk melanjutkan pendidikan.

Berikut beberapa keuntungan KJP Plus yang dikutip dari laman resmi KJP Jakarta:

Kriteria Penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima manfaat KJP Plus, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, di antaranya:

BACA JUGA: Pemprov DKI Cairkan KJP Plus Tahap 1 Hingga Rp1,5 T

Harapannya program KJP Plus tahap II dapat menjadi solusi bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan mengurangi angka putus sekolah di DKI Jakarta.

 

(Virdiya/Aak)

Exit mobile version