Karmin Dipertanyakan Kehalalannya, Ini Hukum Islam Memakan Serangga

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Bahan pewarna dari serangga karmin sedang dipertanyakan publik, karena menyangkut kehahalannya.

Minuman hingga kosmetik memanfaatkan serangga cochineal yang banyak hidup di Amerika Selatan dan Meksiko.

Sekedar informasi, serangga cochineal yang dikeringkan dan digiling itu mampu menghasilkan 17 hingga 24 persen ekstrak Asam Carminic yang bisa diolah sebagai pewarna untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: Mengenal Pewarna Makanan Karmin yang Diklaim Halal MUI

Hukum Islam Tentang Memakan Serangga

Lantas, bagaimanakah pandangan dari hukum islam mengkonsumsi bahan makanan yang berunsur kandungan serangga seperti karmin?

Melansir berbagai sumber, dalam dunia kuliner dan industri makanan, terdapat perdebatan yang berkepanjangan tentang penggunaan serangga sebagai bahan pangan. Persoalan ini juga menjadi topik perdebatan di kalangan ulama Islam.

Salah satu madzhab yang dengan tegas mengharamkan konsumsi serangga adalah Madzhab Syafi’i, namun perspektif ini tidaklah mutlak. Dalam artikel ini, kami akan membahas pandangan berbagai madzhab dan ulama terkait dengan konsumsi serangga dalam Islam.

1. Pendapat Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i, salah satu dari empat madzhab besar dalam Islam, memiliki pandangan tegas mengenai konsumsi serangga. Menurut madzhab ini, penggunaan serangga untuk dikonsumsi hukumnya haram.

Dalam pandangan Syafi’i, jika zat pewarna diambil dari serangga yang diharamkan, maka produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung zat pewarna tersebut juga diharamkan.

Pandangan ini didasarkan pada ketakjuban bahwa serangga termasuk dalam kategori hewan yang menjijikan atau khabaits, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang mengharamkan konsumsi makanan yang dianggap menjijikan.

2. Pendapat Lainnya

Namun, tidak semua madzhab sepakat dengan pandangan Madzhab Syafi’i. Terdapat madzhab lain yang memiliki pandangan berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab fikih, serangga sering disebut sebagai “Hasyarat.”

Diperhatikan bahwa serangga dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang darahnya mengalir (Laha damun sailun) dan yang darahnya tidak mengalir (Laisa laha damun sailun).

Menurut para Fuqoha, yaitu para ahli fikih yang berpendapat bahwa serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sementara yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dianggap suci. Pendapat ini berbeda dengan Madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah yang mengharamkan konsumsi serangga berdasarkan kategori menjijikan.

3. Perspektif yang Mengizinkan

Di sisi lain, terdapat ulama seperti Imam Malik, Ibn Abi Layla, dan Auza’i yang berpendapat bahwa serangga dapat dianggap halal selama tidak membahayakan. Cochineal, jenis serangga yang digunakan sebagai sumber zat pewarna makanan, termasuk dalam kategori serangga yang tidak membahayakan. Oleh karena itu, hewan ini dianggap mengandung bahan yang baik dan bisa dimanfaatkan.

4. Analogi dengan Belalang

Selain pendapat di atas, beberapa ulama memandang serangga seperti belalang, Para Fuqoha telah sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi SAW. Bahkan, bangkainya pun diperbolehkan untuk dimakan.

Dalam pandangan Islam, konsumsi serangga masih menjadi topik perdebatan seperti saat ini karmin. Meskipun Madzhab Syafi’i dengan tegas mengharamkannya, terdapat pandangan lain yang mengizinkan konsumsi serangga asalkan tidak membahayakan.

Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, pandangan beragam dihormati, dan setiap individu atau komunitas dapat mengikuti pandangan yang mereka yakini sesuai dengan keyakinan mereka.

Dengan demikian, konsumsi serangga dalam perspektif hukum Islam tetap merupakan masalah kontroversial, dan pemahaman individu terhadap masalah ini akan memengaruhi keputusan mereka dalam hal ini.

Pemahaman yang mendalam tentang berbagai pandangan ulama dapat membantu individu membuat keputusan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.