Karmin Dipertanyakan Kehalalannya, Ini Hukum Islam Memakan Serangga

Penulis: Saepul

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Bahan pewarna dari serangga karmin sedang dipertanyakan publik, karena menyangkut kehahalannya.

Minuman hingga kosmetik memanfaatkan serangga cochineal yang banyak hidup di Amerika Selatan dan Meksiko.

Sekedar informasi, serangga cochineal yang dikeringkan dan digiling itu mampu menghasilkan 17 hingga 24 persen ekstrak Asam Carminic yang bisa diolah sebagai pewarna untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: Mengenal Pewarna Makanan Karmin yang Diklaim Halal MUI

Hukum Islam Tentang Memakan Serangga

Lantas, bagaimanakah pandangan dari hukum islam mengkonsumsi bahan makanan yang berunsur kandungan serangga seperti karmin?

Melansir berbagai sumber, dalam dunia kuliner dan industri makanan, terdapat perdebatan yang berkepanjangan tentang penggunaan serangga sebagai bahan pangan. Persoalan ini juga menjadi topik perdebatan di kalangan ulama Islam.

Salah satu madzhab yang dengan tegas mengharamkan konsumsi serangga adalah Madzhab Syafi’i, namun perspektif ini tidaklah mutlak. Dalam artikel ini, kami akan membahas pandangan berbagai madzhab dan ulama terkait dengan konsumsi serangga dalam Islam.

1. Pendapat Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i, salah satu dari empat madzhab besar dalam Islam, memiliki pandangan tegas mengenai konsumsi serangga. Menurut madzhab ini, penggunaan serangga untuk dikonsumsi hukumnya haram.

Dalam pandangan Syafi’i, jika zat pewarna diambil dari serangga yang diharamkan, maka produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung zat pewarna tersebut juga diharamkan.

Pandangan ini didasarkan pada ketakjuban bahwa serangga termasuk dalam kategori hewan yang menjijikan atau khabaits, sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang mengharamkan konsumsi makanan yang dianggap menjijikan.

2. Pendapat Lainnya

Namun, tidak semua madzhab sepakat dengan pandangan Madzhab Syafi’i. Terdapat madzhab lain yang memiliki pandangan berbeda, karena landasan dan tinjauannya masing-masing. Dalam kitab-kitab fikih, serangga sering disebut sebagai “Hasyarat.”

Diperhatikan bahwa serangga dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang darahnya mengalir (Laha damun sailun) dan yang darahnya tidak mengalir (Laisa laha damun sailun).

Menurut para Fuqoha, yaitu para ahli fikih yang berpendapat bahwa serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sementara yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dianggap suci. Pendapat ini berbeda dengan Madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah yang mengharamkan konsumsi serangga berdasarkan kategori menjijikan.

3. Perspektif yang Mengizinkan

Di sisi lain, terdapat ulama seperti Imam Malik, Ibn Abi Layla, dan Auza’i yang berpendapat bahwa serangga dapat dianggap halal selama tidak membahayakan. Cochineal, jenis serangga yang digunakan sebagai sumber zat pewarna makanan, termasuk dalam kategori serangga yang tidak membahayakan. Oleh karena itu, hewan ini dianggap mengandung bahan yang baik dan bisa dimanfaatkan.

4. Analogi dengan Belalang

Selain pendapat di atas, beberapa ulama memandang serangga seperti belalang, Para Fuqoha telah sepakat bahwa belalang hukumnya halal berdasarkan ketetapan dari Hadits Nabi SAW. Bahkan, bangkainya pun diperbolehkan untuk dimakan.

Dalam pandangan Islam, konsumsi serangga masih menjadi topik perdebatan seperti saat ini karmin. Meskipun Madzhab Syafi’i dengan tegas mengharamkannya, terdapat pandangan lain yang mengizinkan konsumsi serangga asalkan tidak membahayakan.

Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, pandangan beragam dihormati, dan setiap individu atau komunitas dapat mengikuti pandangan yang mereka yakini sesuai dengan keyakinan mereka.

Dengan demikian, konsumsi serangga dalam perspektif hukum Islam tetap merupakan masalah kontroversial, dan pemahaman individu terhadap masalah ini akan memengaruhi keputusan mereka dalam hal ini.

Pemahaman yang mendalam tentang berbagai pandangan ulama dapat membantu individu membuat keputusan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Ular Tanah Teror Badui, 28 Warga Digigit 2 Meninggal
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.