Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas

Penulis: Budi

pakaian
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat praktik penyelundupan pakaian bekas.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigitdi Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Menurut Sigit, tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.

“Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” tegasnya.

Selain itu, Sigit memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.

“Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Dia pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

BACA JUGA: Satgassus Polri Ungkap Sisi Negatif Impor Pakaian Bekas Ilegal

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (15/3), menyampaikan Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramadhan.

(Budis)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Perda Perlindungan Anak Belum Optimal, DPRD Jabar Soroti Kinerja OPD dan Kurangnya Sosialisasi
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.