Kapolri: Bharada E Berpeluang Kembali jadi Anggota Brimob

Penulis: distopia

bharada e
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa ada peluang Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

“Peluang itu ada,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

Listyo Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia menyebut, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

BACA JUGA: Kasad Tawarkan Seluruh Keluarga Pahlawan Revolusi Berangkat Umrah

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” kata dia.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2).

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WNI ditangkap otoritas Myanmar
Pua Maharani Desak Pemerintah Selamatkan WNI yang Ditangkap Otoritas Myanmar
pemisahan pemilu
DPR RI Masih Sibuk Kaji Pemisahan Pemilu, untuk Cermati Potensi Pelanggaran UUD 1945?
Turun Lagi Harga Emas Antam Hari Ini Rp 4.000, Masih di Rp 1,907 Juta
Turun Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 4.000, Masih di Rp 1,907 Juta
Parkir Liar Marak, Farhan Geram
Parkir Liar Marak, Farhan Geram: "Saya Tak Akan Berbaik Hati Lagi!"
turis brasil jatuh di rinjani-3
Soal Isu Gugatan Brasil Kasus Juliana Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

3

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Himbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.