BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Untuk melancarkan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan kamar di sebuah hotel yang terletak di Kupang menggunakan identitas foto copy surat ijin mengemudi (SIM).
Hal demikian telah disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
“Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS. Itu tidak terbantahkan lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi Rabu (12/3/2025).
Kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar terjadi pada 11 Juni 2024 lalu. Patar menegaskan yang menjadi korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.
“Hasil penyelidikan benar peristiwa (pencabulan terhadap anak) itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang tanggal 11 Juni 2024,” ujarnya.
Kapolres Ngada mengakui perbuatannya
Patar menjelaskan AKBP Fajar juga telah mengakui melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun. Hal itu disampaikan Fajar saat menjalani interogasi oleh Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
“Yang bersangkutan juga dari hasil interogasi secara terbuka secara lancar tidak ada hambatan dalam memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” kata Patar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Patar menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari surat yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tertanggal 22 Januari yang diterima tanggal 23 Januari 2025 oleh Ditreskrimum Polda NTT.
Surat tersebut terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Surat dari Divhubinter tersebut berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divhubinter.
“Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang,” kata Patar.
Setelah menerima surat tersebut, Ditreskrimum Polda NTT kemudian melakukan serangkaian penyelidikan ke hotel yang diduga sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Dengan merujuk data-data dari Divhubinter Polri dalam surat, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kupang dan melakukan klarifikasi di hotel tersebut.
“Beberapa rangkaian saksi-saksi kami yang periksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyelidikan,” ujarnya.
Kemudian pada 14 Februari 2025, Polda NTT merangkumkan seluruh hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana tersebut di salah satu hotel di Kota Kupang yang terjadi pada 11 Juni 2024.
“Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS,” ucap Patar.
Setelah dilakukan pengecekan, FWLS diketahui salah satu anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Pimpinan Polri di wilayah Polda NTT, yang tak lain adalah AKBP Fajar.
Temuan itu dipastikan lagi di data Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT sehingga diketahui secara pasti bahwa FWLS adalah anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Kapolres Ngada.
Karena Fajar saat itu merupakan anggota aktif dan memiliki jabatan sebagai Kapolres maka pada tanggal 19 Februari 2025, Ditreskrimum lantas melaporkannya ke Bidang Propam Polda NTT dan secara berjenjang melaporkannya ke Kapolda NTT untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Video Porno Kapolres Ngada Sampai ke Singapura
AKBP Fajar Diseret Propam Polri, Dugaan Kasus Cabul hingga Narkoba
“Yang melaporkan ke Kapolda adalah saya dan Kabid Propam tentang hasil penyelidikan tersebut,” ujarnya.
Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk diinterogasi oleh Bidang Propam Polda NTT.
“Dari interogasi tersebut, FWLS ini mengakui perbuatannya secara terbuka dan lancar sesuai surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri,” kata Patar.
Patar membenarkan jika Divisi Hubinter Polri mendapat laporan dari Australian Federal Police (AFP) terkait video asusila yang beredar di salah satu situs porno luar negeri.
(Virdiya/Aak)