PALEMBANG,TM.ID: Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo, melarang hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.
Wibowo mengatakan, larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.
kepolisian mencatat, acara orgen tunggal dengan musik remix rentan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan tak sedikit berujung keributan hingga menelan korban jiwa.
Salah satunya peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.
Dia pun menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.
Adapun mengingat orgen tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial.
“Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata dia.
Dia mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.
“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” kata dia.
(Agung)