Kapan Motis Nataru 2025 Dibuka? Cek Jadwalnya!

Penulis: Anisa

motis nataru 2025
(tangkapan layar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025) sebentar lagi. Direktorat Jenderal Perkeretapiaan mengadakan layanan mudik motor gratis atau motis.

Layanan motis ini hanya untuk penumpang kereta api yang membawa sepeda motor. Pada program ini, angkutan sepeda motor tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pada motis Nataru 2025 ini, ada beberapa stasiun yang menjadi tujuan. Berikut daftar stasiun tujuan mudik motor gratis untuk libur Nataru 2024/2025:

– Stasiun Jakarta Gudang
– Stasiun Pasar Senen, Jakarta
– Stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat
– Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah
– Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah
– Stasiun Lempuyangan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Waktu Pelaksanaan Motis Nataru 2025

Melansir akun Instagram @motis.djka, program motis Nataru 2025 akan dilaksanakan pada 20-29 Desember 2024. Untuk mengikuti program ini, kamu harus mendaftarkan diri secara Online melalui website resmi di motis.djka.kemenhub.go.id.

Sementara waktu pendaftaran online sudah dibuka sejak 1 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024. Kamu juga bisa mendaftar secara offline di sejumlah tempat seperti Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Bekasi, Stasiun Tangerang, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon, Stasiun Kutoarjo, dan Stasiun Purwokerto.

Syarat Pendaftaran Peserta

Ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar di program Motis Nataru 2025.

  • Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  • Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  • Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    – Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
    – Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
    – Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan

Cara Pendaftaran Motis Nataru 2025

Berikut cara mendaftar yang bisa kamu lakukan.

  • Kunjungi situs motis.djka.kemenhub.go.id
  • Klik Daftar Isi data diri berupa nama, email, nomor telepon, buat password.
  • Klik pernyataan persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Submit”
  • Ketik enam digit kode OTP yang dikirimkan ke email dan klik “Submit”
  • Login dengan akun yang sudah dibuat
  • Cek kuota perjalanan dengan memasukkan jenis perjalanan (sekali jalan atau pulang-pergi), asal, tujuan, dan tanggal mudik Jika kuota masih tersedia, klik “Lanjut”
  • Isi data peserta, informasi kendaraan, serta informasi tiket Kemudian, cek kembali pada halaman “Review Data Peserta”.

BACA JUGA: Syarat Motor 200cc Bisa Ikutan Motis Mudik 2024 Kemenhub

Peserta yang sudah berhasil mendaftar online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang tersedia sesuai jadwal yang sudah dipilih.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MD Pictures
MD Pictures Gandeng Globalgate Entertainment, 'Film' Pabrik Gula Siap Di-remake
grup fantasi sedarah-5
Dibuat 15 Tahun Lalu, Ini Fakta Grup Fantasi Sedarah
MLBB x Naruto
20 Kode Redem MLBB x Naruto Terbaru, Gercep Sebelum Hangus!
mitsubishi xpander hybrid
Xpander Hybrid Bukan Prioritas Mitsubishi di Indonesia, Siapkan SUV 3 Baris Terbaru!
Filosofi Iket Sunda
Iket Sunda Lebih dari Sekadar Aksesoris, Ini Simbol Filosofi Hidup
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Cost Leadership

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.