BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen paspor serta temuan warga negara asing (WNA) yang tinggal melebihi batas izin (overstay).
“Kanim Jaksel mengungkap dua kasus penting, yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, seorang WNA asal Pakistan berinisial MA (35) mengajukan permohonan paspor Indonesia dengan dokumen yang tampak asli, namun ternyata palsu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap MA tidak memiliki izin tinggal resmi dan telah menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada WNA Pakistan lainnya berinisial A untuk membantu pengurusan paspor tersebut.
“MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Bugie.
Selain itu, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menindak seorang WNA asal Nigeria berinisial UCV (25) yang kedapatan melebihi izin tinggal (overstay) hingga 72 hari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan UCV sudah tidak lagi berdomisili di alamat yang tertera pada izin tinggalnya dan tidak mengetahui identitas sponsornya.
“Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Bugie.
Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme serta integritas aparatur keimigrasian.
Baca Juga:
Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat?
Naturalisasi Paling Singkat, Jay Idzes Resmi Berpaspor Indonesia
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah tergoda dengan tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang ilegal, serta proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” tegas Bugie.
(Virdiya/Aak)