Kalah Gugatan, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Penulis: hafidah

Kasus Yusuf Mansur
(Tangkap Layar youTube Kalam NU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ustaz Yusuf Mansur dan keempat rekan-rekannya dinyatakan kalah gugatan terkait kasus investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Majelis hakim memutuskan Yusuf wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, salah satu investor yang tertipu dalam proyek tersebut.

Putusan hakim disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor yang terbit secara e-court pada (8/9/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur, bersama empat tergugat lainnya. Terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

“Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar),” demikian bunyi putusan tersebut.

Capai kerugian miliaran rupiah

Dari Rp 5 miliar tersebut, masing-masing kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Sisanya adalah kerugian immateriil.

Tergugat dalam kasus ini adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I). Yusuf Mansur (Tergugat II), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).

Kasus ini bermula ketika Yusuf Mansur mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk berinvestasi di bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa. Ajakan tersebut disampaikan dalam ceramahnya pada 2009, saat Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

BACA JUGA : Paytren Ditutup OJK, Sindiran Pedas Aa GYM ke Yusuf Mansur Viral Lagi

Proyek bisnis batu bara tersebut ternyata tidak berjalan sesuai harapan dan tak menghasilkan keuntungan. Meskipun Yusuf Mansur sempat berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian para investor. Janji tersebut tak pernah dipenuhi hingga akhirnya para investor membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ini bukan pertama kalinya Yusuf Mansur terseret ke pengadilan terkait investasi batu bara. Sebelumnya, ia juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi serupa.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kampung Karawang
Kampung di Karawang Ini Tak Pernah Banjir Meski di Pinggir Sungai
Sendy Aulia
Resmi Jadi Istri Rizky Ridho, Ini Profil Lengkap Sendy Aulia
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Banyak Dapat Surprise di Ulang Tahun ke-33
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Alex Marquez Komentari Duel Sengit Marc Marquez vs Bagnaia di MotoGP Italia
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.