Kalah Gugatan, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Kasus Yusuf Mansur
(Tangkap Layar youTube Kalam NU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ustaz Yusuf Mansur dan keempat rekan-rekannya dinyatakan kalah gugatan terkait kasus investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Majelis hakim memutuskan Yusuf wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, salah satu investor yang tertipu dalam proyek tersebut.

Putusan hakim disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor yang terbit secara e-court pada (8/9/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur, bersama empat tergugat lainnya. Terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

“Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar),” demikian bunyi putusan tersebut.

Capai kerugian miliaran rupiah

Dari Rp 5 miliar tersebut, masing-masing kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Sisanya adalah kerugian immateriil.

Tergugat dalam kasus ini adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I). Yusuf Mansur (Tergugat II), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).

Kasus ini bermula ketika Yusuf Mansur mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk berinvestasi di bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa. Ajakan tersebut disampaikan dalam ceramahnya pada 2009, saat Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

BACA JUGA : Paytren Ditutup OJK, Sindiran Pedas Aa GYM ke Yusuf Mansur Viral Lagi

Proyek bisnis batu bara tersebut ternyata tidak berjalan sesuai harapan dan tak menghasilkan keuntungan. Meskipun Yusuf Mansur sempat berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian para investor. Janji tersebut tak pernah dipenuhi hingga akhirnya para investor membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ini bukan pertama kalinya Yusuf Mansur terseret ke pengadilan terkait investasi batu bara. Sebelumnya, ia juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi serupa.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kereta
Viral! Video Api di Jendela Kereta Bikin Panik Penumpang, Warganet: Berasa di Drama Korea
Pisang
Sale Basah BNAN Ciamis Tembus Pasar Bandung, Bukti Camilan Tradisional Tak Kalah Saing
Bupati Bandung Instruksikan Operasi Kebersihan Kantor dan Lingkungan Kerja Tiap Hari
Bupati Bandung Instruksikan Operasi Kebersihan Kantor dan Lingkungan Kerja Tiap Hari
RS Unhas
CEK FAKTA: RS Unhas Tolak Pasien Kritis
seres e3
Ada Program Subisidi Mandiri, Bikin Seres E1 Lebih Menggoda dari LCGC!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Athletic Bilbao vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Semifinal Liga Europa 2025

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis
Daeng Kanduruan Ardiwinata
Daeng Kanduruan Ardiwinata, Bapak Pendidikan Sunda yang Dilupakan Sejarah
342 Siswa SMPN 35 Alami Keracunan, Ini Kata Wali Kota Bandung
342 Siswa SMPN 35 Keracunan MBG, Ini Kata Wali Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.