Kalah Gugatan, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Miliar

Penulis: hafidah

Kasus Yusuf Mansur
(Tangkap Layar youTube Kalam NU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ustaz Yusuf Mansur dan keempat rekan-rekannya dinyatakan kalah gugatan terkait kasus investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Majelis hakim memutuskan Yusuf wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, salah satu investor yang tertipu dalam proyek tersebut.

Putusan hakim disampaikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor yang terbit secara e-court pada (8/9/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur, bersama empat tergugat lainnya. Terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

“Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar),” demikian bunyi putusan tersebut.

Capai kerugian miliaran rupiah

Dari Rp 5 miliar tersebut, masing-masing kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Sisanya adalah kerugian immateriil.

Tergugat dalam kasus ini adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I). Yusuf Mansur (Tergugat II), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).

Kasus ini bermula ketika Yusuf Mansur mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk berinvestasi di bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa. Ajakan tersebut disampaikan dalam ceramahnya pada 2009, saat Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

BACA JUGA : Paytren Ditutup OJK, Sindiran Pedas Aa GYM ke Yusuf Mansur Viral Lagi

Proyek bisnis batu bara tersebut ternyata tidak berjalan sesuai harapan dan tak menghasilkan keuntungan. Meskipun Yusuf Mansur sempat berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian para investor. Janji tersebut tak pernah dipenuhi hingga akhirnya para investor membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ini bukan pertama kalinya Yusuf Mansur terseret ke pengadilan terkait investasi batu bara. Sebelumnya, ia juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi serupa.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manchester United
Ruben Amorim Siapkan Latihan Ekstrem untuk Bangkitkan Manchester United
Berapa besaran BSU pengganti Diskon Tarif Listrik
Berapa Rupiah BSU Pengganti Diskon Listrik? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Bruno Fernandes
Ruben Neves Ajak Bruno Fernandes Pertimbangkan Tawaran Al-Hilal
Federico Chiesa
Federico Chiesa Siap Tinggalkan Liverpool, Atletico Madrid Jadi Pilihan
Timnas China
Timnas China Umumkan 25 Pemain untuk Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Di Balik Keramaian
Headline
update jumlah Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Update Jumlah Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Masih Hilang
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.