Kabarnya Ada Pihak Titah Musnahkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

Penulis: Masnur

Kantor Kementerian Pertanian yang digeledah KPK soal dugaan korupsi. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kabarnya penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi halangan saat hendak melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan yang baru dilakukan dalam beberapa waktu kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, upaya tersebut berupa dugaan perintah memusnahkan dokumen yang berisi soal catatan aliran keuangan.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang, yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali di Jakarta, Minggu (1/10/2023).

KPK pun langsung memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang sedang berupaya menghalangi penyidikan soal dugaan korupsi di tubuh Kementan. KPK bilang kalau hal itu dilakukan maka mereka bisa ditindak pidana.

BACA JUGA: Dokumen dan Alat Elektronik Diborong KPK dari Kantor Kementan, Jadi Penguat Alat Bukti

“Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” jelas Ali secara tegas.

Hasil dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kementan, turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang bisa menjadi penguat alat bukti.

“Yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, kalau dalam kasus ini Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.

“Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan,” terangnya lagi.

BACA JUGA: Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rocky Gerung: Mungkin Banyak Pro Anies

KPK juga turut menggeledah rumah dinas Mentan Yasin Limpo. Di lokasi itu penyidik menemukan catatan keuangan, dokumen pembelian asset bernilai ekonomis, uang puluhan miliar, bahkan hingga penemuan 12 pujuk senjata api, yang kini sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria pistol
Pria Tenteng Pistol di Lampu Merah, Endingnya Bikin Geleng-geleng!
polisi pungli
Akibat Pungli di Jalan, Polisi Nakal di Medan Dikirim ke Sel!
Pemilu MK
Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

3

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.