BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi sekaligus aktor asal Amerika Serikat, Justin Timberlake ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan menyetir dalam keadaan mabuk.
Penangkapan suami Jessica Biel ini terjadi di Long Island, New York, pada Selasa (18/6/2024) dini hari kemarin. Hal ini juga telah dikonfirmasi pihak kepolisian.
“Ia mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk,” pernyataan Kepolisian Sag Harbor, melansir People, Rabu (19/6/2024).
Pelantun “Mirror” ini mengendarai BMW 2025 menuju selatan di Madison Street. Ia tidak menghentikan kendaraannya di tanda berhenti yang dipasang, dan tak bisa mengemudi di jalur yang seharusnya.
Polisi yang menduga Justin Timberlake sedang mabuk, kemudian menahannya. Dalam dokumen yang diperoleh media, petugas yang menciduk pria 43 tahun ini mengaku saat ditangkap, sang artis bermata merah. Tak hanya itu, bau alkohol juga tercium kuat dari napasnya, dan ia kesulitan untuk memperhatikan arahan petugas.
Polisi menambahkan bahwa Justin Timberlake bicara dengan tempo lambat, dan kakinya tak ajek menapak tanah. Dalam laporan ini, disebutkan juga Justin sempat menolak uji kadar alkohol lewat napas, dan mengaku cuma menenggak segelas martini.
Pada Selasa pagi pukul 9:30 waktu setempat ia diperiksa, dan kemudian dilepaskan setelah mengakui perbuatannya.
Polisi juga telah merilis mug shot atau foto usai penangkapan dilakukan. Dalam potret tersebut mantan kekasih Britney Spears ini menatap ke kamera tanpa ekspresi apa pun.
BACA JUGA: Jessie J Dirujak Netizen Indonesia Gegara Batalkan Konser di Jakarta
People memberitakan, bahwa member NSYNC ini akan dikenakan satu dakwaan driving while intoxicated (DWI) atau menyetir dalam keadaan mabuk dengan dua catatan khusus. Yaitu tak berhenti di rambu-rambu setop, dan tak bisa mengemudi di jalurnya.
Ia dijadwalkan untuk disidang pada 26 Juli mendatang.
Perwakilan Justin Timberlake tak merilis pernyataan apa pun terkait penangkapan sang artis.
(Dist)