Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran

Penulis: Vini

Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan di DPR
Ilustrasi-Jurnalis Jember. (istockphhoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember melakukan aksi damai sebagai protes terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

Puluhan jurnalis tersebut melakukan aksi berjalan mundur dan menempatkan kartu pers di sekitar lilin di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur,Kamis (16/5/2024) malam.

“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember, mengutip antara, Jumat (17/5/2024).

Mahfud Sunardji menambahkan, bahwa dalam revisi RUU Penyiaran, penyelesaian sengketa pers akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang bertentangan dengan kewenangan Dewan Pers, karena itu terkait dengan produk jurnalistik.

Ia menyatakan, bahwa hal tersebut akan mengurangi peran Dewan Pers sebagai sebuah lembaga independen yang menangani sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan bertabrakan dengan UU Pers.

Menurut Anggota AJI Jember, Andi Saputra, larangan yang jelas terhadap penayangan jurnalisme investigasi harus ditolak karena akan membatasi kegiatan jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

“Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas,” ucapnya.

Menurutnya, revisi UU Penyiaran akan mengarahkan masa depan jurnalisme di Indonesia ke arah yang gelap karena secara konkret akan membatasi kegiatan jurnalistik serta kebebasan berekspresi secara keseluruhan.

BACA JUGA: Jurnalisme Investigasi Terancam, IJTI Cimahi-KBB Terusik

Ia berharap, agar pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali revisi UU Penyiaran, menghilangkan pasal-pasal yang menjadi masalah dan berpotensi melanggar hak kebebasan pers serta hak publik atas informasi, serta melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan tersebut.

Anggota PWI Jember, Sutrisno, juga mengungkapkan pandangan yang sejalan, mengkritik larangan penayangan liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran sebagai langkah yang sangat bias dan berpotensi menghambat karya jurnalistik yang berkualitas.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Perlindungan Anak di Jabar, Fetty Anggrainidini: Tanggung Jawab Kita Semua
Bocah tercebur di sumur
Bocah 3 Tahun di Sukabumi Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kasus perempuan tewas tanpa busana
Jasad Perempuan Tanpa Busana di Cianjur, Pelaku Pembunuhan Diringkus di Bekasi
hyundai kona hybrid
Hyundai Rilis Kona Hybrid, Baru Ada di Tetangga Indonesia
Slank
Soal Urusan Royalti, Slank: Kalau Kita Naruh di WAMI
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.