Jual Jutaan Rokok Ilegal, Pria di Garut Terancam 5 Tahun Penjara

Rokok Ilegal
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial TR, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diseret ke meja hijau setelah terbukti mengedarkan jutaan batang rokok ilegal. Atas perbuatannya, TR terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

TR ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada Kamis (15/2/2025) di kawasan Limbangan, Garut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Mulanya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada penjual rokok ilegal. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” ujar Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (15/4/2025).

Saat ditangkap, TR tengah mengedarkan rokok ilegal menggunakan sebuah mobil minibus. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut dan di rumah tersangka.

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.189.172 batang rokok ilegal. Barang bukti didapati di dalam mobil tersebut dan di rumah tersangka,” jelas Sulis.

Sulis menambahkan, seluruh rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Akibat peredaran barang ilegal itu, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp887.122.312.

BACA JUGA:

Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Kayu Pembawa Ratusan Bal Rokok Ilegal

Peringatan KSPI: Anjloknya IHSG Miliki Potensi Buruk pada Industri Rokok dan Makanan

Pada hari Senin, (14/4/2025), siang, pihak Bea Cukai menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Garut, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kajari Garut Helena Octavianne mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan ancaman hukuman, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BMKG Sebut Bencana di Indonesia Meningkat
Imbas Pemanasan Global, BMKG Sebut Bencana di Indonesia Meningkat
Ulama
Jelang PSU Tasikmalaya, Tim Advokasi Bela Ulama Tunda Laporan AM
Sarmuchi Festival 2025 - Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Meriahnya Sarmuchi Festival 2025 di Kota Cimahi
Penggelapan MBG
Yayasan MBG Dilaporkan Mitra Dapur Kalibata ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan
Kabupaten Kuningan bebas BAB Sembarangan
Kuningan Menuju Status ODF 100 Persen, 10 Desa Jadi Percontohan Bebas BAB Sembarangan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Bawa Indonesia U-17 ke Piala Dunia, Nazriel Alvaro Punya Kans Besar Promosi ke Skuat Senior Persib

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Mahasiswa KKN di Gorontalo Terseret Air Bah, 3 Tewas, 7 Selamat
Mahasiswa KKN di Gorontalo Terseret Air Bah, 3 Tewas, 7 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.