JPU: Eks Wali Kota Cimahi Minta Sekda Kumpulkan Uang PNS Untuk Suap

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, meminta kepada sekretaris daerah saat itu dijabat Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke sejumlah PNS demi menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

JPU KPK, Tony Indra mengatakan, sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya.

Tony menyebut, uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar Rp5-10 juta.

“Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu),” kata Tony di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya uang itu kemudian diteruskan ke Ajay.

BACA JUGA: Hercules Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay yakni Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu.
Menurutnya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.

Menurut Fadli, Dikdik berinisiatif untuk meminta uang ke sejumlah PNS setelah mendengar cerita dari Ajay itu. Selain itu, dia mengklaim para PNS itu pun tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan ke Ajay.

“Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja Pak Ajay ke Pak Dikdik saat itu,” kata Fadli.

Adapun pada persidangan lanjutan Jumat, ada sebanyak lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun mengonfirmasi satu per satu saksi terkait pengumpulan uang itu untuk Ajay.

Sebelumnya, Ajay didakwa menyuap Stepanus sebesar Rp507 juta untuk mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Bandung Raya dan Cimahi pada tahun 2019-2020.

Dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ruben Amorim Resmi jadi Manajer Manchester United
Debut Ruben Amorim Bersama MU Tak Memuaskan, Sang Mantan Beri Kritikan
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun