JPU: Eks Wali Kota Cimahi Minta Sekda Kumpulkan Uang PNS Untuk Suap

Penulis: distopia

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, meminta kepada sekretaris daerah saat itu dijabat Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke sejumlah PNS demi menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

JPU KPK, Tony Indra mengatakan, sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya.

Tony menyebut, uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar Rp5-10 juta.

“Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu),” kata Tony di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya uang itu kemudian diteruskan ke Ajay.

BACA JUGA: Hercules Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay yakni Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu.
Menurutnya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.

Menurut Fadli, Dikdik berinisiatif untuk meminta uang ke sejumlah PNS setelah mendengar cerita dari Ajay itu. Selain itu, dia mengklaim para PNS itu pun tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan ke Ajay.

“Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja Pak Ajay ke Pak Dikdik saat itu,” kata Fadli.

Adapun pada persidangan lanjutan Jumat, ada sebanyak lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun mengonfirmasi satu per satu saksi terkait pengumpulan uang itu untuk Ajay.

Sebelumnya, Ajay didakwa menyuap Stepanus sebesar Rp507 juta untuk mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Bandung Raya dan Cimahi pada tahun 2019-2020.

Dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
Fantastis, Nyaris Tembus Rp1 M Per Orang, Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.