Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO

Gugus Tugas TPPO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(Foto: Sekretariat Negara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 yang membawa perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang salinannya diunggah di laman jdih.setneg.go.id, Jumat (10/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sedangkan, Ketua Harian Gugus Tugas Pusat akan dijabat oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Peran Kapolri sebagai Ketua Harian akan memastikan koordinasi efektif antara kepolisian dan pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

Sementara itu, Gugus Tugas Pusat TPPO akan didukung oleh sejumlah anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antara mereka adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Kolaborasi lintas sektor ini akan memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mencakup berbagai aspek yang relevan.

Presiden Jokowi juga telah membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang akan beroperasi di bawah naungan Polri dan diawasi oleh Kapolri. Sekretariat ini akan berfungsi sebagai pusat administratif dan operasional dalam mendukung kegiatan Gugus Tugas TPPO.

BACA JUGA: Basmi Sindikat TPPO, BP2MI Bangun Chemistry Bersama APH

Kepala Sekretariat akan memainkan peran kunci dalam menjembatani komunikasi antara Gugus Tugas Pusat dan berbagai pihak terkait. Dalam hal ini, Kepala Sekretariat akan bertanggung jawab fungsional kepada Gugus Tugas Pusat dan administratif kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres No 49/2023.

Perpres 49/2023 ini adalah langkah konkrit dalam peningkatan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia. Dengan menetapkan individu-individu yang memiliki pengalaman dan komitmen kuat, pemerintah menunjukkan tekadnya untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia. Perpres ini juga mengakui kompleksitas isu ini dan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapinya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suzuki fronx
Menuju Indonesia, Suzuki Fronx Versi India dan Jepang Punya Perbedan!
bersin saat memasak cabai
Kenapa Sering Bersin Saat Memasak Cabai?
paus fransiskus meninggal
Apa Itu Tanatopraksi? Ada Dalam Proses Pemakaman Paus
mobil listrik pevs 2025
Daftar Mobil Listrik Siap Meluncur di PEVS 2025, Ada Merek Lokal!
pemakaman paus fransiskus
Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Jokowi Ada di Barisan Paling Depan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Real Madrid
Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.