Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO

Gugus Tugas TPPO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(Foto: Sekretariat Negara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 yang membawa perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang salinannya diunggah di laman jdih.setneg.go.id, Jumat (10/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sedangkan, Ketua Harian Gugus Tugas Pusat akan dijabat oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Peran Kapolri sebagai Ketua Harian akan memastikan koordinasi efektif antara kepolisian dan pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

Sementara itu, Gugus Tugas Pusat TPPO akan didukung oleh sejumlah anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antara mereka adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Kolaborasi lintas sektor ini akan memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mencakup berbagai aspek yang relevan.

Presiden Jokowi juga telah membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang akan beroperasi di bawah naungan Polri dan diawasi oleh Kapolri. Sekretariat ini akan berfungsi sebagai pusat administratif dan operasional dalam mendukung kegiatan Gugus Tugas TPPO.

BACA JUGA: Basmi Sindikat TPPO, BP2MI Bangun Chemistry Bersama APH

Kepala Sekretariat akan memainkan peran kunci dalam menjembatani komunikasi antara Gugus Tugas Pusat dan berbagai pihak terkait. Dalam hal ini, Kepala Sekretariat akan bertanggung jawab fungsional kepada Gugus Tugas Pusat dan administratif kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Perpres No 49/2023.

Perpres 49/2023 ini adalah langkah konkrit dalam peningkatan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia. Dengan menetapkan individu-individu yang memiliki pengalaman dan komitmen kuat, pemerintah menunjukkan tekadnya untuk memberantas tindak pidana perdagangan manusia. Perpres ini juga mengakui kompleksitas isu ini dan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapinya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lakers
Kolaborasi Lakers X One Piece Siap Meriahkan Duel Sengit Saat Lawan Clippers!
emenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Amanda Manopo
Amanda Manopo Ajak Fans Ikuti Perawatan Kecantikan Ekslisif
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Desa Ruwahan
Bersih Desa Ruwahan di Beji: Tradisi Syukur dan Kebersamaan yang Terus Dilestarikan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.