Jokowi Tegaskan Semua Perusahaan Tambang Wajib Miliki Nursery

Presiden Jokowi perusahaan tambang
Presiden Jokowi (Dok presiden.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kepada semua badan usaha yang begerak di bidang pertambangan memiliki nursery atau persemaian.

Hal tersebut untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan yang akan berpengaruh diberbagai sektor.

“Jadi saya sering sampaikan semua pertambangan harus punya nursey, pemmulihan lingkungan,rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutana,selalu saya sampaikan,” kata Jokowi di JCC Jumat (9/8/2024).

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi dan menghargai kepedulian kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.

Jokowi menilai, dengan menjaga linngkungan,maka Indonesia dapat mengatasi dampak perubahan iklim.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, mengaku bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dikerjakan oleh pemerintah secara mandiri.

“Tidak bisa pemerintah sendiri oleh satu negara, semua negara harus melakukan.Karena memang semuanya butuh adanya gerakan dari masyarakat dan pemerintah Bersama -sama,sehingga kita dapat wujudkan bumi yang berkelanjutan,” bebernya.

Dia menjelaskan, akan muncul beragam penyakit, krisis,tantangan keketingan hingga tekanan terhadap pangan apabila lingkungan tidak terjaga dengan baik.

“Dan sektor yang palinng banyak menekan adalah sektor energi,pertambangan,yang besar-besar ada di situ.Dan dimulai sektor kehutanan dan energi itu memberikan,kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita,” jelas Jokowi.

BACA JUGA: Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi merilis aturan mengenai Pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan Batubara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) No 77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan Pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian atau nursery pada kegiatan pertambangan.

Yaitu badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan,izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian,kontrak karya,dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara,yang Dokumen LIngkungan Hidupnya berupa Amdal.

 

(Agus Irawan/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Praktik prostitusi daring
Polisi Gerebek Prostitusi Daring Talent Anak di Kos-kosan Elit
Sirkus taman safari
Anak Sirkus Taman Safari Tanpa Upah, Kisah Pilu di Balik Gemerlap Panggung OCI
BLT UMKM
CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta
honda p7
Honda Rilis P7, Berbalut Premium dan Daya Jelajah Jauh
Tung Tung Sahur
Viralnya 'Tung Tung Sahur': Suara Kentungan Bikin Netizen Ketakutan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

5

Link Live Streaming Chelsea vs Legia Warsawa Selain Yalla Shoot
Headline
anak lindas ayah
Viral, Kekejian Anak Lindas Ayah Pakai Mobil hingga Tewas!
KDM Sengketa Lahan sukahaji
KDM Pastikan Bantuan Rp10 Juta Per KK Penghuni Lahan Sengketa Sukahaji
Dokter cabul Garut tersangka - Instagram Humas Polda Jabar
Dokter Cabul Garut Resmi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang dalam Kondisi Meninggal
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.