Jokowi Tegaskan Semua Perusahaan Tambang Wajib Miliki Nursery

Presiden Jokowi perusahaan tambang
Presiden Jokowi (Dok presiden.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kepada semua badan usaha yang begerak di bidang pertambangan memiliki nursery atau persemaian.

Hal tersebut untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan yang akan berpengaruh diberbagai sektor.

“Jadi saya sering sampaikan semua pertambangan harus punya nursey, pemmulihan lingkungan,rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutana,selalu saya sampaikan,” kata Jokowi di JCC Jumat (9/8/2024).

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi dan menghargai kepedulian kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.

Jokowi menilai, dengan menjaga linngkungan,maka Indonesia dapat mengatasi dampak perubahan iklim.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, mengaku bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dikerjakan oleh pemerintah secara mandiri.

“Tidak bisa pemerintah sendiri oleh satu negara, semua negara harus melakukan.Karena memang semuanya butuh adanya gerakan dari masyarakat dan pemerintah Bersama -sama,sehingga kita dapat wujudkan bumi yang berkelanjutan,” bebernya.

Dia menjelaskan, akan muncul beragam penyakit, krisis,tantangan keketingan hingga tekanan terhadap pangan apabila lingkungan tidak terjaga dengan baik.

“Dan sektor yang palinng banyak menekan adalah sektor energi,pertambangan,yang besar-besar ada di situ.Dan dimulai sektor kehutanan dan energi itu memberikan,kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita,” jelas Jokowi.

BACA JUGA: Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi merilis aturan mengenai Pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan Batubara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) No 77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan Pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian atau nursery pada kegiatan pertambangan.

Yaitu badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan,izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian,kontrak karya,dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara,yang Dokumen LIngkungan Hidupnya berupa Amdal.

 

(Agus Irawan/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mv3 maung tangguh
Kawal Kirab Bendera Merah Putih, Intip Ketangguhan MV3 Maung
PT Tekindo Energi angkut sampah
PT Tekindo Energi Rutin Bersihkan Sampah Warga di Jalan Trans Halmahera
Soal Penetapan Tersangka kasus Sedot Lemak di Depok
Soal Penetapan Tersangka kasus Sedot Lemak di Depok, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan MKDKI
Jika Tidak Bisa Autonomous Pemerintah Akan Kembalikan Kereta Otonom IKN
Jika Tidak Autonomous Pemerintah Akan Kembalikan Kereta Otonom IKN ke Cina
Cerita Umuh Muchtar di Laga Persib Vs PSBS
Cerita Umuh Muchtar di Laga Persib Vs PSBS, Tunda Makan Malam Saat Kedudukan Imbang
Berita Lainnya

1

Meme "Istana Garuda" di IKN Viral, "Oggy and The Cockroaches" Jadi Backsound!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

R. Dhani Wirianata Hadiri Kegiatan Adu Gagasan Bakal Calon Wali Kota Bandung

4

Link Streaming Manchester United vs Man City Community Shield 2024, Selain Yalla Shoot

5

Biar Tak Monoton Cobain Ide Desain Lomba Sepeda Hias 17 Agustus
Headline
Persija vs Barito Putra Liga 1 2024-2025 Gustavo Almeida
Hasil Persija Vs Barito Putra: Macan Kemayoran Menang Telak! Gustavo Hattrick Pertama di Liga 1 2024/2025
harga pertamax naik
Tok! Harga Pertamax Resmi Naik Hari Ini 16 Agustus 2024
peramal india kiamat
Diundur Lagi, Peramal India Ungkap Kiamat Terjadi Hari ini!
Harga BBM Pertamina di Seluruh RI Berlaku Mulai 10 Agustus Resmi Naik
Harga BBM Pertamina di Seluruh RI Berlaku Mulai 10 Agustus Resmi Naik