JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi soal hebih aturan asuransi wajib pengendara bermotor yang mulai berlaku tahun 2025.
Jokowi tegaskan bahwa saat ini dirinya belum melaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut.
“Belum ada rapat mengenai asuransi wajib TPL,” kata Jokowi,Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.Tetapi Undang -Undang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur jika asuransi kendaraan bisa menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK,artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Berikan Golden Visa untuk Shin Tae-yong
“Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean,semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,”ujarnya.
Perlu diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tenrtuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
(Agus Irawan/Usk)