BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan bersyarat ketat hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, juga diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang memiliki ormas.
“Yang diberikan adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” kata Jokowi di IKN Nusantara, dikutip Teropongmedia, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, IUPK diberi kepada badan usaha yang dimiliki ormas. Baik, itu berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Jokowi tak membantah kabar jika IUPK diberikan ke lembaga/organisasi itu sendiri. Tapi, diberikan kepada lembaga usahanya.
“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi, badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan, oknum agar tidak memanfaatkan ormas keagamaan. Ini berkaitan dengan ormas keagamaan yang mendapat izin untuk mengelola tambang.
BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang
Luhut mengajak masyarakat atau publik untuk turut mengawasi ormas dalam menjalankan usaha tambang.
“Memang kita mesti ramai-ramai mengawasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Luhut.
Luhut mengatakan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga perlu diawasi secara ketat.
(Usk)