Jokowi Sebut Izin Usaha Tambang untuk Ormas Bersyarat Ketat!

Upacara HUT RI di IKN
Presiden Joko Widodo ketika meninjau pembangunan IKN. (Biro Pers Setpres)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan bersyarat ketat hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, juga diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang memiliki ormas.

“Yang diberikan adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” kata Jokowi di IKN Nusantara, dikutip Teropongmedia, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, IUPK diberi kepada badan usaha yang dimiliki ormas. Baik, itu berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Jokowi tak membantah kabar jika IUPK diberikan ke lembaga/organisasi itu sendiri. Tapi, diberikan kepada lembaga usahanya.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi, badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan, oknum agar tidak memanfaatkan ormas keagamaan. Ini berkaitan dengan ormas keagamaan yang mendapat izin untuk mengelola tambang.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

Luhut mengajak masyarakat atau publik untuk turut mengawasi ormas dalam menjalankan usaha tambang.

“Memang kita mesti ramai-ramai mengawasi, jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Luhut.

Luhut mengatakan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga perlu diawasi secara ketat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coreta
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan (Istimewa)
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan
Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN
Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Nasib Paul Munster
Nasib Paul Munster di Ujung Tanduk, Bojan Hodak Malah Bingung
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Antisipasi Dampak PHK Sritex
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi
diskon tarif pesawat dan jalan tol
Prabowo Siapkan Diskon Tarif Pesawat dan Jalan Tol Untuk Mudik 2025
Harga Emas Awal Ramadhan Turun
Cek, Harga Emas Awal Ramadhan Turun Rp6.000 jadi Rp1,672 Juta Per Gram

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.