JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi serta politik, yang memperbolehkan ikut serta kampanye pemilu. Namun, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Hal itu merupakan tanggapan sejumlah kabinet yang menjadi tim sukses Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi melansir Antara, Rabu (25/01/2024).
Ia menjelaskan, bahwa jabatan presiden maupun menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh sebabnya, kampanye merupakan bagian demokrasi dan hak politik setiap warga negara, begitupun presiden dan menteri untuk mendukung salah satu paslon Pilpres 2024.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Apa Iya?
Jokowi menilai, hak tersebut memiliki aturan. Menurutnya, presiden dan menteri dilarang keras menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan berkampanye keberpihakan untuk salah satu paslon.
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Jokowi.
Ia juga menegaskan, bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak semua individu yang boleh dilakukan.
“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Ketika disinggung akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.
“Ya, nanti dilihat,” ujar Jokowi.
(Saepul/Usk)