BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo meminta kepolisian agar membebaskan seluruh peserta aksi unjuk rasa yang sempat ditangkap ketika menggelar demo penolakan revisi UU Pilkada.
“Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Presiden mengaku sangat menghormati setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Jokowi menilai hal itu lumrah di dalam negara demokrasi.
“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran 19 Tersangka Demonstran RUU di DPR
Selain itu, Jokowi berpesan agar aksi penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Dengan begitu, tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
“Dan saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” katanya.
(Kaje/Budis)