JAKARTA, TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan larangan buka puasa bersama (bukber) untuk pegawai instansi negeri, yang sudah diatur melalui surat resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Larangan yang dilayangkan Jokowi ini hanya berlaku selama Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah, yang mulai berlaku Kamis (22/3/2023).
Terkait hal ini, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono buka suara membenarkan larangan bukber yang dibuat oleh Jokowi.
BACA JUGA: Besaran Zakat Fitrah di Pemkab Gorut Rp30 Ribu Per Jiwa
Dalam surat tersebut, diketahui telah ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Anung Pramono tembusan Presiden Jokowi.
Adapun aturan tentang larangan bukber ini, turut menyasar para menteri Kabinet Indonesia Maju, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala badan/lembaga menjadi tujuan surat tersebut. Itu artinya para menteri, anggota polisi dan tentara dikenakan larangan tersebut.
Pada surat tersebut, Jokowi memberikan alasan mengapa larangan itu dibuat. Inilah poin-poin penting di dalamnya.
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia saat ini berstatus endemi Covid-19 berdasarkan indikator Badan Kesehatan Dunia (WHO), hal itu disampaikannya pada 21 Desember 2022.
“Kami sudah laporkan ke Bapak Presiden terkait kesiapan ini, terutama tentu sudah hampir 1 tahun (kasus Covid-19 di) Indonesia landai,” kata Airlangga Hartanto di Istana Negara, Jakarta.
BACA JUGA: Kampung Budaya Polowijen Sambut Puasa Dengan Ritual Khusus
(Saepul/Dist)