Jokowi, Gibran, Kaesang dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK!

Penulis: distopia

KPK Jokowi
Ilustrasi - Gedung KPK. (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mererka dilaporkan dua kelompok masyarakat yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick menjelaskan laporan ini terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Anwar Usman karena masih punya hubungan keluarga dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.

BACA JUGA: Intip Koleksi Mobil dan Motor Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo

Selain itu, pelapor menilai keputusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah, adalah sebuah kesengajaan.

“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” kata Erick, melansir IDN.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon. Dengan demikian, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Tak sampai sepekan, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun diumumkan sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memang belum 40 tahun, tetapi sudah dua tahun menjadi kepala daerah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agen Pesepakbola Arif Anwar Pastikan Persib Sudah Datangkan Muhammad Zulhijjah
Agen Pesepakbola Arif Anwar Pastikan Persib Sudah Datangkan Muhammad Zulhijjah
Pergerakan tanah purwakarta
Pasirmunjul Purwakarta Alami Tanah Bergerak, Polisi Turun Tangan Bantu Warga
Adam Alis Tak Ingin Kebugarannya Berantakan
Tetap Jaga Kondisi di Waktu Libur, Adam Alis Tak Ingin Kebugarannya Berantakan
FDCU Symposium
Inovasi Cangkang Telur, Mahasiswa FKG Unpad Raih Juara di FDCU Symposium 2025 Bangkok
Patrick Kluivert
CEK FAKTA: Patrick Kluivert Mundur dari Timnas
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.