BANDUNG, TM.ID: Aparatur Sipil Negara dan pejabat negeri lainnya dilarang buka bersama selama Ramadhan 1444 H oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini ditanggapi positif oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. ia menyebut, larangan dari Jokowi itu mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Saya kira sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan,” kata Rahmad Handoyo, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA: Masjid Al Jabbar Bandung Sediakan 4.000 Takjil Gratis Setiap Hari!
Rahmad menilai di Indonesia kini sedang bertransisi dari pandemi menuju endemi. “Saat ini masih dalam masa transisi pandemi, dan secara global memang juga belum dinyatakan berakhir. Tidak apa-apa saya kira sebagai bentuk rasa kehati-hatian, bentuk kewaspadaan dan bentuk untuk tidak menunjukkan rasa yang berlebihan,” kata Rahmad .
Lanjut, kata dia, Presiden Jokowi sudah menunjukkan cara meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Mengingat karena status pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah sejak 31 Desember 2022 lalu.
“Meskipun saat ini sudah tidak diberlakukan masa atau tidak diperlukan pembatasan PPKM. Tetapi kita tetap meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan kesadaran untuk saling menjaga,” ucap Rahmad.
Dengan demikian, Rahmad menyebut masyarakat perlu menjalani aktivitas tidak secara berlebihan, terlebih ini sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.
“Justru saat ini yang kita gunakan adalah bagaimana menyambut Ramadhan ini kita sambut dengan penuh kegembiraan, penuh kebahagiaan, penuh ketakwaan. Dan penuh meningkatkan keimanan, dan penuh untuk kita tingkatkan kedekatan kita kepada Sang Khalik,” paparnya.
Sebelumnya, Jokowi telah melakukan edaran terkait larangan bukber bagi ASN dan pejabat instansi negeri. Larangan tersebut tertuang dalam kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 rilis pada Rabu (22/3/2023).
BACA JUGA: Warga di 7 Kecamatan Kabupaten Bandung Berpuasa Ditengah Banjir
(Saepul/Dist)