BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Ke-7 Jokowi akhirnya bersuara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Jokowi mengatakan kenaikan ppn 12% sudah diatur uu. Uu merupakan produk hukum yang sudah diputuskan DPR bersama pemerintah. Karena itu kenaikan tersebut mau tidak mau harus dijalankan pemerintah.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi Jumat (27/12/2024).
Jokowi mengatakan kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang matang.
“Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat uu yang harus dijalankan pemerintah,” ungkapnya.
Pemerintah juga telah menghitung dampak kenaikan tersebut di masyarakat. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.
BACA JUGA: BEM SI Gelar Demo Kenaikan PPN 12% di Istana Sore Ini
“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya.
(Kaje/Usk)