JAKARTA,TM.ID: Majeli Hakim menjatuhkan putusan pidana kepada mantan Menkominfo, Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara . Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BT 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” sambungnya.
BACA JUGA: Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp17,8 Miliar
Johnny juga diberatkan dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan mantan Menkominfo itu, antara lain tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sedangkan hal yang meringankan Johnny, yakni bersikap sopan dan uang yang diterima untuk bansos.
Selain Johnny, sidang juga digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
(Saepul/Usk)