Jenis Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Tahun 2024

Penulis: Anisa

penyakit dan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
(Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mulai Agustus 2024, ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan manfaat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini terdapat dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa biaya tambahan. Tapi sebelumnya mereka sudah membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang kita pilih.

Jenis Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

Pasalnya tidak semua jenis pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar jenis penyakit dan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

BACA JUGA: Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SKCK 2024!

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Tiga Kali Putus Nyambung, Achmad Jufriyanto Beruntung Bisa Cicipi 3 Gelar Bersama Persib
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
Headline
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
tugas PR disekolah dihapus
KDM Minta Sekolah di Jabar Tak Beri PR ke Siswa
Greenpeace Indonesia Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil
Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.