Jemaah Haji Perhatikan Larangan ini Selama di Tanah Suci, Catat!

Penulis: Saepul

jemaah haji (1)
(Dok.Kemenag)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah larangan bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Terutama, jemaah dilarang membentangkan spanduk maupun bendera.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di tanah suci, sebaiknya jemaah menaati aturan dan larangan yang diterapkan oleh otoritas setempat.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (18/5/2024).

BACA JUGA: Hari ke-5 PPIH Arab Pastikan Hak Jemaah Haji Terpenuhi

Selain itu, jemaah juga dilarang merokok di area masjid serta tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tambah Widi.

Kemudian, jemaah juga tak disarankan untuk berkerumun lebih lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan jemaah haji, agar mempersiapkan pelaksanaan ibadah dengan menjaga kesehatan dan asupan makan yang cukup dan bergizi.

Lebih lanjut, kata Widi, jemaah haji yang akan beribadah untuk memperhatikan hal-hal, antara lain mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.

“Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” ucapnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ahmad Dhani
Video "Kompilasi Ghibah dan Fitnah" Ahmad Dhani Panen Komentar Netizen
Swasembada Energi
Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi dalam 6 Tahun
Kanwil DJKN Jawa Barat
Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Unggah Video Berdurasi 24 Menit, Sebut Maia Estianty Sebarkan "Fitnah"
Jungkook BTS
BigHit Music Serahkan Bukti CCTV ke Polisi Terkait Penyusupan ke Rumah Jungkook BTS
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.