BANDUNG, TM.ID: Jemaah haji bernama Suniarti Daeng Kanang (46) harus berurusan dengan aparat Bea Cukai gegara pamer emas sepulangnya dari tanah suci Mekkah.
Rupanya aparat Bea Cukai bandara begitu sensitif terhadap aturan pajak, karena ada dugaan perhiasan emas yang dikenakan Sunarti dibeli dari Arab Saudi.
Sunarti sendiri nggak ‘ngeuh’, ternyata pamer emas yang dilakukannya bukannya berbuah pujian, melainkan berurusan dengan aparat.
“Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan untuk mengkarifikasi,” kata Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman dikutip pada Minggu (9/7/2023).
Bea Cukai akan memanggil bersangkutan untuk dimintai keterangan. Jika perhiasannya dibeli dari Arab Saudi, maka Suniarti wajib terkena pajak.
“Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Suniarti viral lantaran aksesoris yang terpasang di leher dan tangannya mengandung ratusan gram emas. Sampai-sampai pihak Bea Cukai mendatangi rumahnya.
“Kami sudah ke kediamannya di Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto, Yah secepatnya kita mintai klarifikasi lagi. Kira-kira minggu depan kita panggil lagi,” ungkapnya.
Perlu diingat, barang yang dikemas jemaah haji bisa bebas pajak, asalkan nilainya tak lebih 500 dollar AS atau setara Rp 7,5 juta.
“Jadi kalau nilainya di atas Rp 7,5 juta maka sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak),” imbuhnya.
“Jemaah haji atau siapa pun itu jika dari luar negeri dan membawa barang yang nilainya di atas itu (Rp 7,5 juta) segera melapor untuk dikenakan pajak,” Pungkasnya.
BACA JUGA: Akhirnya Santri Ponpes Al Zaytun Diambil Alih Kemenag
(Saepul)