BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menjadwalkan kepulangan jemaah haji asal Tanah Air untuk tahun 2024. Kepulangan ini juga ditandai dengan tradisi jemaah haji dilarang keluar rumah selama 40 hari, pasca berhaji di tanah suci.
Tradisi ini kerap berjalan pada beberapa daerah. Namun, menurut pendakwah Buya Yahya, larangan ini hanyalah tradisi yang berkembang di masyarakat dan tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama.
Jemaah Haji Dilarang Keluar Rumah 40 Hari Bukan Bagian Agama
Melansir laman Nahdlatul Ulama, sebenarnya tidak ada keterangan yang melarang jemaah haji keluar rumah selama 40 hari. Yang ada hanyalah kesunnahan bagi jemaah haji untuk mendoakan orang lain serta orang lain meminta doa kepada jemaah haji.
BACA JUGA: Update! 1.301 Jemaah Haji Meninggal, 83 Persen Jemaah Ilegal
Menurut Imam al-Manawi, permintaan doa ini dianjurkan dilakukan sebelum jemaah haji masuk ke rumahnya. Namun, ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa permintaan doa ini dapat dilakukan hingga 40 hari setelah kepulangan jemaah haji.
Dari kesunnahan tersebut, dapat menemukan kesimpulannya, bahwa sebaiknya seorang jemaah haji yang baru pulang tidak keluar rumah dulu.
Selain untuk memulihkan stamina, juga karena akan banyak tamu yang datang untuk meminta doa, bersilaturahmi, dan menerima oleh-oleh dari jemaah haji.
Pahala Sunnah
Kesunnahan mendoakan orang lain memiliki manfaat spiritual yang besar. Jemaah haji yang mendoakan orang lain akan mendapatkan pahala, dan orang yang didoakan juga akan merasakan keberkahan.
Selain itu, tradisi ini juga memperkuat ikatan sosial dan silaturahmi antara jemaah haji dengan masyarakat di sekitarnya.
Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kemenag RI, dengan gelombang I mulai pulang sejak 22 Juni 2024 dan gelombang II terakhir pada 21 Juli 2024.
Kepulangan jemaah haji selalu disambut dengan suka cita oleh keluarga dan kerabat.
Meski terdapat tradisi larangan keluar rumah selama 40 hari setelah pulang haji, hal ini sebenarnya tidak memiliki dasar kuat dalam agama.
(Saepul/Aak)