BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 34 orang dari 37 jemaah haji Indonesia yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi dipulangkan, karena menggunakan visa haji ilegal.
Sementara itu, tiga orang sisanya akan menghadapi proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Menurut Yusron, tim perlindungan jemaah dari KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut, sejak kemarin.
“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” tutur Yusron, mengutip kemenag, pada Selasa (4/6/2024).
Ia menyatakan bahwa tiga orang lain yang diduga sebagai koordinator, yang dikenal dengan inisial SJ, SY, dan MA, saat ini masih berada di Kantor Kejaksaan di Madinah untuk menjalani tahap proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, Yusron kembali menambahkan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum WNI tersebut.
Menurut pengakuan 34 jemaah yang telah kembali, mereka menyadari bahwa mereka datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji.
“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.
KJRI Jeddah mengonfirmasi bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang dikeluarkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Mereka juga menjelaskan bahwa ada visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada jemaah tertentu di tanah air. Mereka menjamin bahwa jemaah tersebut tidak perlu khawatir.
BACA JUGA: 37 Warga Makasar Dikonfirmasi Menjadi Jemaah Haji Ilegal
Yusron berpesan, bahwa masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menanggapi penawaran visa haji dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyarankan untuk memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci.
(Virdiya/Budis)