JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menjelang putusan praperadilan PN Jakarta Selatan (Jaksel), Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku, justru merasa tenang dan penuh keyakinan.
Hasto menyampaikan perasaannya itu di sela acara pembekalan kepala daerah terpilih dari PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Hasto bahkan mengingat bagaimana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memintanya mengirim ucapan selamat khusus kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.
Megawati mengirimkan surat dengan kop PDIP itu kepada sunarto pada 13 Juni 2024. Hasto pun bercerita di sekitar Juni 2024, dirinya dipanggil oleh Megawati lantaran masih ada harapan pada kasusnya.
“Ibu Mega memanggil. Bilang ‘ini ada secercah harapan’,’ kata Hasto, seperti dilansir Antara.
Harapan yang dimaksud, beber hasto, adalah ketika Sunarto dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan pada Universitas Airlangga Surabaya pada 10 Juni 2024.
Disebutkan, ketika pengukuhan, Sunarto membuat pernyataan yang begitu ‘menggetarkan’. Menurut Megawati dan Hasto, Sunarto menekankan bahwa setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Kuasa.
Sunarto juga mengatakan bahwa setiap hakim harus menemukan keadilan yang hakiki, tidak hanya dilihat secara formil dan materiel, tetapi juga harus melihat dialektika, suasana kebatinan serta aspek kemanusiaan.
“Tugas menjadi seorang seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya,” ungkap Hasto membacakan surat tersebut.
Hasto mengaku, ungkapan Sunarto itu membuat dirinya semakin yakin bahwa keadilan akan ditegakkan. Namun dengan catatan, apapun keputusannya, dirinya menyatakan siap menghormati Putusan PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Tim Hukum Hasto Protes Surat Tugas Ahli KPK Beda Tanggal
Putusan Praperadilan Hasto
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Optimisme KPK
Sebaliknya, KPK mengaku optimis permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Mengutp video Instagram Metro TV, Rabu (12/2), Plt Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan seluruh bukti dan keterangan ahli yang diajukan telah membantah dalih-dalih yang diajukan oleh Hasto sebagai pemohon.
(Aak)