Jelang Pilkada 2024, KIP Harap Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Calon Kepala Daerah

Penulis: Vini

KIP mengakses Informasi Pilkada
KIP mengakses Informasi Pilkada. ilustrasi (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Komisi Informasi Pusat (KIP) mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan haknya untuk mengakses informasi tentang calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka mengenai semua keputusan pemerintah, termasuk informasi yang rinci mengenai para calon pemimpin yang akan mengambil keputusan di masa depan.

“Misalnya masyarakat butuh informasi gimana karakteristik calon-calon pimpinan yang akan diusung pada pilkada maka dia bisa gali dari partai-partai tersebut,” ucap Samrotunnajah saat ditemui setelah acara Sinergitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Jawa Barat, mengutip antara, Minggu (28/4/2024).

Jika ada informasi yang tidak dapat diakses dalam pilkada 2024, masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk mengajukan sengketa informasi kepada KIP.

Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Syawaludin MH, menjelaskan bahwa KIP memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wewenang ini mencakup penyelesaian sengketa informasi terkait pilkada atau kepala daerah. Sebagai contoh, Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya, KIP menangani sengketa yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan dokumen yang digunakan oleh Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers: KPU dan Bawaslu Jangan Pelit Informasi!

Dalam kasus tersebut, KIP memutuskan untuk mendukung semua permintaan yang diajukan oleh ICW, yang berarti Kemendagri harus memberikan informasi yang diminta oleh ICW secara terbuka.

“Intinya permintaan hanya dilihat dari aspek kepentingan publik. Kalau putusan sengketa memberi edukasi maka kami akan putuskan itu,” kata Syawaludin.

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.