Jelang Pilkada 2024, KIP Harap Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Calon Kepala Daerah

KIP mengakses Informasi Pilkada
KIP mengakses Informasi Pilkada. ilustrasi (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Komisi Informasi Pusat (KIP) mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan haknya untuk mengakses informasi tentang calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik secara terbuka mengenai semua keputusan pemerintah, termasuk informasi yang rinci mengenai para calon pemimpin yang akan mengambil keputusan di masa depan.

“Misalnya masyarakat butuh informasi gimana karakteristik calon-calon pimpinan yang akan diusung pada pilkada maka dia bisa gali dari partai-partai tersebut,” ucap Samrotunnajah saat ditemui setelah acara Sinergitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Jawa Barat, mengutip antara, Minggu (28/4/2024).

Jika ada informasi yang tidak dapat diakses dalam pilkada 2024, masyarakat dapat menggunakan hak mereka untuk mengajukan sengketa informasi kepada KIP.

Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Syawaludin MH, menjelaskan bahwa KIP memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wewenang ini mencakup penyelesaian sengketa informasi terkait pilkada atau kepala daerah. Sebagai contoh, Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya, KIP menangani sengketa yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan dokumen yang digunakan oleh Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers: KPU dan Bawaslu Jangan Pelit Informasi!

Dalam kasus tersebut, KIP memutuskan untuk mendukung semua permintaan yang diajukan oleh ICW, yang berarti Kemendagri harus memberikan informasi yang diminta oleh ICW secara terbuka.

“Intinya permintaan hanya dilihat dari aspek kepentingan publik. Kalau putusan sengketa memberi edukasi maka kami akan putuskan itu,” kata Syawaludin.

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masyarakat Karawang Bersatu
Pertambangan Karst PT MPB Berstatus Izin UKM, Diprotes Masyarakat Karawang Bersatu
Band Indie Astrolab, Hari Soebardja
Band Indie Astrolab Rilis EP Terbaru 'Transcending Time', Kolaborasi Mendiang Hari Soebardja
Sidak Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
Pol PP dan Damkar Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok
bluebird denza d9
Denza D9 Jadi Armada BlueBird, Pantes Dipilih Segala Mumpuni!
Zelenskyy Trump
Adu Mulut Zelenskyy dan Trump, Rusia: Mengigit Tangan Pemberi Makan!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

4

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

5

Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg
Headline
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.