CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Cianjur telah lama terkenal sebagai destinasi wisata seks dan kawin kontrak bagi turis luar negeri, terutama dari Timur Tengah. Fenomena ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cianjur pada tanggal 18 Juni 202. Pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang praktik kawin kontrak di daerah tersebut.
Meskipun demikian, hingga saat ini, masih terjadi banyak kasus praktik kawin kontrak Cianjur. Meskipun telah keluar larangan, belum ada ketentuan sanksi yang jelas terkait pelanggaran praktik kawin kontrak. Praktik kawin kontrak di Kota Santri Cianjur ini telah terdeteksi sejak 2015.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyatakan bahwa sanksi dapat dikaitkan dengan peraturan daerah (Perda) dan undang-undang yang berlaku, seperti terkait dengan trafficking dan perlindungan anak. Namun, penegakan larangan ini masih menjadi tantangan bagi pihak berwenang.
Sejarah
Salah satu kasus yang mencuat adalah kisah Sarah, seorang wanita berusia 21 tahun asal Cianjur, yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh suaminya yang merupakan warga negara Arab Saudi. Kasus seperti ini menjadi bukti nyata bahwa praktik kawin kontrak di Cianjur masih berlangsung, meskipun sudah ada larangan resmi dari pemerintah daerah.
Praktik kawin kontrak Cianjur menjadi ironi tersendiri, mengingat reputasi kota ini sebagai salah satu kota santri di Jawa Barat yang cukup terkenal. Fenomena ini lambat laun menggeser predikat Kota Santri tersebut, memudarkan prestise ribuan pondok pesantren di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Remaja di Cianjur Terjebak Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup
Fenomena kawin kontrak paling sering terjadi di beberapa wilayah di Cianjur, seperti Puncak (Cipanas), Sukarsemi, dan Pacet. Para wanita di sana dimanfaatkan oleh pria dari Timur Tengah untuk menjadi istri dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Wanita yang terlibat dalam praktik kawin kontrak seringkali terjebak dalam kondisi ekonomi yang sulit, sehingga tergiur oleh iming-iming uang dan harta benda dari praktik tersebut. Meskipun ada akad nikah dan ijab kabul, hal tersebut sering kali hanya menjadi akal-akalan untuk menghindari tuduhan berzina.
Meskipun telah dilarang, praktik kawin kontrak masih terjadi, terutama saat musim liburan. Para pengelola jasa ‘travel dadakan’ kerap menawarkan jasa kawin kontrak kepada turis asing, khususnya pada musim haji yang bersamaan dengan liburan di Timur Tengah.
(Kaje/Usk)