Jaringan Prostitusi Internasional Terbongkar di Bali, Dua Warga Rusia Diamankan

Penulis: Vini

PSK Bali
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua orang kewarganegaraan Rusia didakwa menjual teman senegaranya. Terdakwa Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) menjual EE untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Saat ini kedua terdakwa terancam terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini berawal saat Koveziuk dan Tokarev membuat akun di situs prostitusi internasional, eurogirlescort.com. Melalui situs tersebut, EE dipasarkan kepada seorang pria bernama Kiryl Adamchuk alias Sahsha.

“Bule satu negara. Rusia. Mereka melakukan itu baru sekali. Mereka memasarkan satu orang saja. Sudah laku, tapi langsung ditangkap polisi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Pranata setelah sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/4/2025).

Menurut Hendra, komunikasi antara Tokarev dan Sahsha terjadi pada 9 Januari 2025. Mereka saling berkirim pesan melalui WhatsApp dengan nomor yang tertera di situs tersebut. Negosiasi pun terjadi, dan mereka menyepakati tarif Rp 5,5 juta untuk layanan EE.

Keesokan harinya, EE dan Sahsha bertemu di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun setelah pertemuan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya

“Motifnya mungkin untuk biaya hidup di Bali. Karena mereka baru melakukan sekali saja. Dan mereka tidak ada pekerjaan di Bali,” ujarnya.

BACA JUGA:

Perempuan Muda Asal Tasikmalaya jadi Korban TPPO, Alami Kekeraan Selama Bekerja

Mobil Plat Dinas Kemhan Diduga Keciduk Pesan PSK, Perekam: Liat Nih Kelakuan Pejabat!

Hendra menambahkan bahwa kasus yang lebih sesuai adalah pornografi, karena dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak ditemukan adanya jaringan atau organisasi yang besar. Oleh karena itu, menurutnya, unsur-unsur yang ada lebih mengarah pada pornografi.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Koveziuk dan Tokarev sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wuling Almaz RS Pro Hybrid
Wuling Jamin Nilai Jual Tak Drop Almaz RS Pro Hybrid, Berani Beri Garansi Ini!
QJ Motor
QJ Motor Boyong 4 Amunisi Baru ke Indonesia, Ada Penantang Aerox!
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.